Polisi Lepaskan Mieke Amalia, Nih Alasannya...

Jumat, 04 Agustus 2017 – 14:57 WIB
Tora Sudiro bersama Mieke Amalia saat menjalani pemeriksaan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, Kamis (3/8) terkait kasus kepemilikan narkoba. Namun, hanya Tora yang menjadi tersangka penyalahgunaan obat psikotropika.

Sedangkan Mieke lolos dari jerat polisi. Sebab, polisi melepaskan selebritas kelahiran Jakarta, 24 April 1977 itu setelah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Mieke Lolos, Tora Sudiro Terancam Lima Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung mengatakan, pemulangan Mieke bukan tanpa alasan. Menurutnya, Mieke memang tak terkait obat milik tora.

"Kami pulangkan karena dia hanya tes urine positif. Semua barang bukti yang disita atas kepemilikan TS (Tora, red),” kata Vivick di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

BACA JUGA: Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Vivick menjelaskan, Mieke telah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Karena hanya berstatus saksi, kini Mieke telah bisa pulang.

Vivick menjelaskan, Tora dan Mieke kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Meski kaget karena berurusan dengan polisi, tapi Mieke bisa lancar memberikan keterangan di depan polisi.

BACA JUGA: Tora Sudiro Konsumsi Dumolid Sejak Setahun Lalu

"Dia begitu kooperatif, dia menyampaikam semua yang kami tanyakan. Tidak terlihat terlalu syok, cuma wajar seseorang yang seketika kaget," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Tora sebagai tersangka kepemilikan obat psikotropika secara ilegal. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan langsung ditahan.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tora Tersangka, Kok Mieke Pulang?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler