Informasi itu berawal dari rencana pihak kepolisian yang bakal menggelar ekspose (gelar perkara) dengan pihak Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Oxfam Tekan Negara Maju
Gelar perkara diduga terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPKBACA JUGA: Gagal Panen Bakal Merebak
Kepastiannya, lihat saja," kata sumber JPNN dari Kejaksaan tanpa menyebut detail kasus tersebutNamun, hingga tadi malam, belum ada pernyataan resmi dari Polri dan Kejagung yang membenarkan rencana tersebut
BACA JUGA: Bea Cukai Sergap 2 Warga Korea
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri juga mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri belum menentukan adanya pengembangan kasus yang menyangkut pimpinan KPK, selain ketua KPK nonaktif Antasari Azhar"Lihat saja nanti,"kilah Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri," kemarin.Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Zainal Arifin Muchtar mengatakan, masih bergulirnya kabar rivalitas antara Polri dan KPK tidak terlepas dari hasil rakor Senin laluMenurutnya, ada kesalahan cara pandang presiden ketika mempertemukan para pimpinan lembaga penegak hukum''Seharusnya tidak hanya menghendaki harmonisasi antarpenegak hukum, tapi juga menegur mereka yang bekerja secara tidak sehat," katanya, kemarinKompetisi antarpenegak hukum, kata Zainal, mungkin saja terjadi"Tapi kalau kompetisi yang dibuat-buat, itu yang harus ditegur," sambungnya.
Kabar penyelidikan kasus yang melibatkan petinggi KPK sangat mungkin berpotensi melemahkan lembaga superbody tersebutHal itu berarti mengikuti berbagai peristiwa yang bisa melemahkan lembaga antikorupsi ituDi antaranya, belum rampungnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dan rencana audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap KPK.
Zainal menilai, dari rapat koordinasi yang dipimpin Presiden SBY terlihat dua hal terkait pemberantasan korupsiPertama, menurunnya semangat pemberantasan korupsi dari Presiden"Presiden lebih memilih penyelesaian secara damai, tanpa menegur," katanyaRakor juga dinilai hanya membahas hal-hal yang bersifat normatif tanpa menyentuh substansi permasalahan.
Kedua, makin tidak jelasnya arah yang diharapkan dari pemberantasan korupsiMisalnya penekanan pada proses pencegahan korupsiMenurut Zainal, pencegahan dan penindakan korupsi harus berjalan secara simultan?Pencegahan kan untuk mencegah calon-calon koruptorNah bagaimana dengan koruptor yang sudah ada "Tetap harus ada penindakan," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto enggan menanggapi isu yang terus melemahkan KPK"Saya tidak mau menanggapi isu-isuKami no comment saja,"jelas Bibit kemarinDia menegaskan bahwa instruksi Presiden SBY sangat jelasDi antaranya, menekankan kepada lembaga penegak hukum untuk tetap bekerja proporsionalSelain itu, di antara penegak hukum harus bersinergi dan berkomunikasi dengan baik.
"Kasihan sekali pimpinan negara (SBY) dan rakyat diombang-ambingkan kabarnya oleh orang-orang yang nggak karuan,"jelasnyaMeski diterpa berbagai isu tak sedap, KPK tetap menjalankan rutinitas sebagaimana biasaKemarin, komisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana mengungkapkan bahwa Presiden SBY tetap dengan komitmennya dalam pertemuan Senin laluDi mana, agar antara lembaga penegak hukum saling bersinergi dan berkomunikasiDenny mengungkapkan bahwa presiden dalam berbagai kesempatan berkali-kali mengingatkan tidak boleh ada upaya melemahkan kinerja pemberantasan korupsi, melemahkan KPK ataupun Pengadilan Tipikor
Dia juga menanggapi soal maraknya isu langkah polisi yang bakal menjerat para pimpinan KPK dengan kasus hukum"Kalau bicara pimpinan KPK siapapun dia memang harus hati-hatiHarus berlandaskan bukti-bukti yang sangat-sangat kuatKalau indikasi sangat lemah tak bisa dijadikan dasar," jelasnya. Menurutnya, implikasi penegakan hukum terhadap pimpinan KPK sangat besarSebab, menjadi tersangka saja, seorang pimpinan KPK harus berhenti sementara, kalau menjadi terdakwa dia harus diberhentikan tetapSedangkan apabila di persidangan tidak terbukti maka dia tak bisa kembali lagi memimpin KPK
Denny mengungkapkan sinyalemen yang disangkakan kepada pimpinan KPK masih sangat lemah"Sebaiknya tidak dijadikan dasar melakukan tindakan hukum,"ungkapnya(rdl/fal/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlukah Kode Etik bagi Blogger?
Redaktur : Tim Redaksi