jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang memalsukan uang dan mengedarkannya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan kedua pelaku berinisial MT (35) dan MH (29).
BACA JUGA: Jutaan Uang Palsu Beredar di Masyarakat, Waspadalah
Pasutri itu mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada pedagang kecil.
"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar," kata Syafri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Edan, Pria di Surabaya Bawa Segepok Uang ke Terminal, Ternyata
Syafri menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada praktik pencetakan uang palsu di sebuah rumah kontrakan, wilayah Rawa Buaya, Cengkareng.
Polisi kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA: Pasutri Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ketahuan Saat Membeli Barang Ini
Polisi lantas mendatangai rumah kontrakan itu dan menangkap pasutri tersebut.
"Di lokasi tersebut kami mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi," kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni ratusan lembar kertas uang palsu, ratusan lembar kertas minyak, tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, lima buah printer merek EPSON, dan lainnya.
Syafri menambahkan pasutri tersebut sudah beraksi selama enam bulan.
Kedua pelaku sejauh ini sudah mencetak uang palsu senilai Rp 300 juta.
"Sekali produksi senilai Rp 30 juta dalam waktu sekitar satu minggu sampai dengan sepuluh hari," ujar Syafri.
Pelaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri di Aceh Nekat Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Begini Akhirnya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi