Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu

Jumat, 14 Juli 2023 – 14:38 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang oknum debt collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing BAF. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang oknum debt collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing BAF.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).

BACA JUGA: Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo

“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing pada Rabu, 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Iver menjelaskan perampasan bermula saat korban bernama Suardi yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.

BACA JUGA: Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang

Korban lalu dicegat oleh empat orang pria (dua tersangka termasuk di dalamnya) yang mengaku dari leasing BAF.

“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” kata Iver.

BACA JUGA: Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Tersisa 2 Orang

Karena diintimidasi oleh para tersangka, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motornya berikut STNK.

Korban juga menerima uang kerahiman sebesar Rp4 juta.

“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi karena telah menunggak lima bulan. Terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerahiman," kata Iver.

Menurut Iver, para tersangka juga menyerahkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). "Setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing, ternyata palsu,” jelasnya.

Iver menuturkan sepeda motor hasil rampasan tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing, tetapi dibawa ke Indramayu.

Motor itu dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.

Polisi saat ini masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing tersebut.

“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Debt Collector Pembentak Polisi Diciduk Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler