jpnn.com - Aparat kepolisian memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh.
Selain memusnahkan ladang ganja, polisi juga menangkap seorang pemilik kebun.
BACA JUGA: Ungkap Bisnis Gelap Narkoba, Bareskrim Polri Memusnahkan 25 Hektare Ladang Ganja
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse memusnahkan dua hektare ladang ganja dengan jumlah 1.500 batang.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (20/8).
BACA JUGA: Polda Sumsel Musnahkan 20.356 Gram Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun pada Jumat (20/8), pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ (50).
Kepada polisi, MJ mengaku sengaja menanam ganja karena faktor ekonomi.
BACA JUGA: Tidak Hanya di Aceh, Ladang Ganja 10 Hektare Juga Ada di Cianjur, Astaga!
MJ juga sudah melakukan panen pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp 600 ribu per kilogram.
"Kini pelaku dan sampel BB (barang bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie,” kata Rahmat.
MJ juga dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kurir 137 Kilogram Ganja Diupah Sebegini, Ujungnya Mendekam di Tahanan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan