JAKARTA - Pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan kepada GM Panggabean, Pimpinan Umum Harian Sinar Indonesia Baru di Medan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus unjuk rasa anarkhis di gedung DPRD Sumut, 3 Februari 2009 laluSurat panggilan dialamatkan ke alamat rumah GM Panggabean yang ada di Medan
BACA JUGA: DPR Terbelah Soal Parardhya
Jika sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak juga datang, maka akan dilakukan upaya paksa terhadap pemilik sebuah koran terbitan Medan itu
"Karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ujar Abubakar Nataprawira kepada wartawan di sela-sela rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2).
Apakah GM Panggabean telah ditetapkan sebagai tersangka? Abubakar mengatakan, belum
BACA JUGA: Mendagri Segera Proses Permintaan Polisi
Hingga saat ini statusnya masih sebatas saksiAbubakar yakin, GM Panggabean akan segera pulang dari Singapura untuk memenuhi panggilan
BACA JUGA: Kapolda Sumut Pasang Badan
"Saya kira minggu ini dia akan pulangSaya dengar dia mau datang," ujar AbubakarGM Panggabean merupakan tokoh sentral pembentukan ProtapAnaknya, Candra GM Panggabean, merupakan Ketua Panitia Pembentukan ProtapCandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ruilslag Lombok Barat Patut Jadi Pelajaran
Redaktur : Tim Redaksi