JAKARTA— Mabes Polri tak ingin kecolongan modus kejahatan konspirasi tingkat tinggi ala Ayin yang mencorang-moreng wajah kejaksaanSalah satu langkah kecil yang diambil adalah memasang poster ukuran besar di pintu utama Bareskrim Polri
BACA JUGA: Pesta Kesenian Bali Dimulai
Poster itu hanyalah pelengkap di dalam blue print korp reserse—yang selama ini dikenal sebagai lahan ’basah’ itu— ke depan.”Kita ingin membenahi semua
BACA JUGA: Persentase Kelulusan Unas SMA Turun
Arahnya tentu supaya lebih profesional dalam penanganan yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Ancol, Jakarta Utara kemarin (14/6)Poster yang dipasang mencolok di atas piket penerima tamu di Bareskrim sejak dua hari belakangan itu bertulis, Dengan segala hormat, dimohon tidak memberikan imbalan uang maupun barang atas pelayanan yang diberikan seperti penerimaan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan sebagai saksi, pemeriksaan sebagai tersangka, berkunjung kepada tahanan, dan pelayanan lainnya yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
Kejaksaan, buntut kasus Ayin, telah lebih dulu memasang peringatan semacam itu
BACA JUGA: RI Kejar Setoran Migas
Namun bentuknya neon box yang memuat enam pengumuman seputar pelarangan menerima tamu terkait dengan kasus korupsi (Jawa Pos, 19/4)Larangan itu untuk menghindari para tamu yang ingin mengintervensi perkara dengan menjadi makelar kasus (markus).Jadi apakah pengumuman baru itu ikhtiar agar apa yang terjadi di kejaksaan tidak terjadi di kepolisian? ”Ya ini kan Bareskrim sudah membuat aturan ke dalam, internal pengawasan oleh jajaran BareskrimMeskipun secara struktural (tetap akan) dilakukan oleh Irwasum dan Propam,” jawab mantan Kapolda Jatim itu.
Kapolri memperingatkan setiap pihak untuk tidak berusaha mempengaruhi proses sebuah perkara”Kalau dia mempengaruhi segala macam tentu kita tindakDia (penyidik) harus tetap straight (lurus),” imbuhnya.
Begitupun yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri saat ditemui ditempat yang samaLulusan Akpol 74 itu mengancam jika sampai ada yang kedapatan memberi sesuatu untuk mempengaruhi penyidikan, maka dia memastikan akan memroses keduanya”Penyidik kena, yang memberi juga kenaKita tidak main-main dalam urusan begini,” tegasnyaBambang sadar betul jika fungsi yang dijalankan Bareskrim, yakni penegakan hukum, adalah salah satu ujung tombak kepolisian.
Mantan Kapolda Sumut itu melanjutkan jika proses restrukturisasi Reskrim nantinya tidak hanya akan dilakukan di level Bareskrim tapi juga hingga sampai PolsekBambang juga menegaskan jika penyidik di larang bertemu dan berhubungan dengan pihak yang berperkara di luar urusan kedinasanHal ini untuk menghindari terjadinya praktik kolusi”Semua perbaikan itu tentu harus dimulai dari dalam,” imbuhnya.
Ayin yang kini menjadi pusaran perhatian itu tengah mendekam di Rutan Bareskrim PolriBeberapa pengistimewaan untuk orang-orangnya sudah mulai nampakSeperti diizinkannya mobil-mobil yang membawa sanak keluarganya ke parkiran Bareskrim Polri seperti yang terjadi Rabu lalu (11/6)Saat itu keluarga Ayin, yang menumpang Honda Jazz, memarkir kendaraannya di halaman BareskrimMenurut peraturan, yang boleh parkir di sana hanyalah polisi berpangkat Kombes ke atas. (naz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAM Datun: Saya Siap Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi