jpnn.com - MELAWI - Brigadir Petrus Bakus resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong, Pontianak.
Proses rehabilitasi harus dilaksanakan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus, Kamis (1/12) lalu.
BACA JUGA: 1 Pengedar Cuap-cuap, 6 Temannya Ikut Tertangkap
Petrus merupakan anggota Polres Melawi yang memutilasi dua anak kandungnya beberapa waktu lalu.
Dengan mengenakan baju batik dan tangan terborgol, Bakus turun dari mobil minibus.
BACA JUGA: Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar
Dia didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang.
Petrus tiba sekitar pukul 21:30 WIB. Setibanya di RSJ Sungai Bangkong di Jalan Alianyang Pontianak, Bakus langsung menjalani berbagai pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA: 15 Pelajar Kena Razia, Dihukum Lari dan Baris-berbaris
Rencananya, Bakus akan menjadi penghuni RSJ selama satu tahun, sesuai dengan putusan majelis hakim PN Sintang.
“Selama di rutan saya susah tidur. Kalau mau tidur, harus minum obat tidur,” kata Bakus sebagaimana dilansir laman Pontianak Post, Sabtu (3/12).
Selama persidangan, Petrus terlihat seperti orang waras.
Dia juga mengaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap dua anak kandungnya.
“Berdasarkan fakta persidangan dan secara kasat mata dia sehat. Bahkan waktu persidangan dia juga menyatakan dirinya sehat,” ujar Andi Tri Saputro, jaksa yang menangani perkara Petrus.
Andi mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus.
Padahal, mereka menuntut Petrus Bakus dengan penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 340 jo 388 KUHP..
“Kalau ditanya kecewa atau tidak, tentu kecewa. Tapi kami berupaya melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Senin nanti, kami akan kasasi ke MA. Ini baru tingkat pertama,” paparnya. (arf/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Siapa Ini? Pelajar Kok Bawa Gir untuk Merusak Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi