Polisi Pelaku Mutilasi Itu Sebut Istri Korban Ikut Terlibat

Selasa, 11 April 2017 – 03:00 WIB
HARU: Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan sekaligus pemutilasi mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor memberikan pernyataan mengejutkan di persidangan.

Dia mengakui istri Pansor, Umi Kalsum, terlibat dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Anggota TNI Itu Dituntut 20 Tahun

“Umi Kalsum, istri almarhum Pansor, mengetahui kejadian pembunuhan tersebut. Dia juga mendanai. Saya hanya mencarikan orang, tetapi bukan untuk membunuhnya,” kata Medi usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (10/4).

Namun, pria yang mengenakan kemeja biru muda ini enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya mengakui ada keterlibatan Umi Kalsum.

BACA JUGA: Polisi Pelaku Mutilasi Mantan Anggota Dewan Tetap Bersyukur

”Nanti saya ungkapkan di duplik,” sebut Medi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Terpisah, Umi Kalsum mengatakan semua pernyataan Medi tidak benar. ”Itu semua fitnah,” tegas wanita yang tetap berusaha menyerang Medi usai sidang tersebut.

BACA JUGA: Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati

Pada bagian lain, salah seorang pengacara Medi, Sumarsih, mengatakan, akan ada pembelaan langsung yang disiapkan Medi.

”Kemungkinan selama ini banyak tekanan. Sekarang dia (Medi) sudah tidak tahan sepertinya. Apalagi tuntutan jaksa sangat tinggi. Itulah yang membuatnya ingin membongkar hal tersebut,” kata Sumarsih.

Sementara sidang kemarin berlangsung dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa. Salah seorang jaksa, S. Batubara mengatakan, pledoi yang diajukan tim pengacara Medi tidak terbukti. Karena itu, jaksa tetap pada tuntutannya.

”Mereka (Medi dan tim pengacara) kan, berhak melakukan pembelaan. Terserah mereka mengatakan itu tidak terbukti,” kata Batubara.

Pada sidang sebelumnya, Medi menyatakan masih bersyukur ada orang yang percaya dengannya. Dia juga meminta maaf kepada ibu, istri dan keluarganya lantaran dia menjadi beban.

Dalam pembelaan yang ditulis pada selembar kertas itu, Medi juga meyakini keluarganya percaya bahwa dirinya bukan pembunuh M. Pansor.

”Karena memang saya tidak sanggup melakukannya,” kata dia.

Pembelaan juga disampaikan pengacara Medi, Sopian Sitepu. Ada enam pokok yang ditujukan pada dakwaan dan tuntutan jaksa.

Menurut Sopian, tuntutan hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Ini sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Dimana, hukuman mati masih menjadi polemik.

Sopian menyatakan, pembuktian jaksa imajiner yang hanya berdasar bukti dalam tuntutan, tapi tidak dijadikan bukti dipersidangan.

”Bukti dasar pengajuan call data record dan tracking nomor handphone yang ditunjukkan jaksa adalah bukti yang dimanipulasi.
Selain itu, tidak ada yang dapat benar-benar membuktikan keberadaan korban dengan terdakwa secara bersama,” papar Sopian. (cw22/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pembunuh SPG Matahari Itu Tak Sesali Perbuatannya


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler