Polisi Pilih Serahkan Laporan Aris Budiman ke Dewan Pers

Minggu, 24 September 2017 – 21:38 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK DPR, Selasa (29/8) malam. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman melaporkan salah satu media nasional ke Polda Metro Jaya.

Menjawab itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya menyerahkan laporan tersebut kepada Dewan Pers lebih dahulu untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Novel Baswedan: Saya Fokus Pengobatan

"Itu masih berjalan. Beberapa saksi masih diambil keterangannya. Kami pun sudah ke Dewan Pers untuk berdiskusi. Jadi masih berjalan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (24/9).

Adi mengaku dalam kasus tersebut, polisi juga menggandeng ahli ITE. Ahli ITE diminta menjabarkan apakah laporan Aris termasuk dalam kasus pidana atau tidak.

BACA JUGA: Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK

"Apakah memang media massa yang digunakan tersebut masuk ke dalam kategori media elektronik dan bisa dikenakan dengan Undang-Undang ITE," sambung Adi.

Kendati demikian, polisi menunggu Dewan Pers untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Penyidik Masih Pelajari Kalimat Novel Baswedan

Dewan Pers, kata Adi, masih memanggil dan memeriksa media yang dilaporkan Aris tersebut.

"Dewan Pers akan memanggil pihak yang bersengketa. Nanti mencoba untuk dimediasikan. Dewan pers akan melakukan sidang. Dari sidang tersebut baru memutuskan ada kode etik jurnalistik yang dilanggar," tandas Adi.

Seperti diketahui, Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman membuat laporan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Setelah membuat laporan yang menyeret nama Novel Baswedan, kali ini laporan Adi berkaitan dengan pemberitaan salah satu media nasional pada April 2017.

Dalam naskah berita tersebut menyebut adanya pertemuan tujuh penyidik KPK dengan anggota DPR. Serta, ada bagian yang menyebut penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman: Pimpinan 5 Orang Tidak Berdaya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler