jpnn.com, JAKARTA - Vonis bebas yang didapat terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah akhir dari proses hukum.
Pasalnya, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Bantah Ada Kriminalisasi
Sementara itu, menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Alfian Tanjung bukan bebas dalam arti sebenarnya. Namun, Alfian hanya lepas dari jeratan hukum.
“Kami sudah dengarkan bahwa putusannya ada onslag, itu bukan bebas tapi lepas,” ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding
Onslag yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan sebuah perbuatan dan terbukti, tapi bukan kategori pidana.
“Perbuatannya ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Makanya tadi, kalau saya lihat di putusan onslag. Wujud perbuatannya ada, tinggal hakim menilai,” imbuh mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini.
BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Masinton Pasaribu Geram Banget
Sebagai pemimpin penyidikan kasus tersebut, Adi mengklaim timnya sudah bekerja dengan baik. Timnya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pengumpulan barang bukti sehingga percaya diri melanjutkan hingga ke pengadilan.
Sementara itu, soal putusan, penyidik tak bisa melakukan intervensi, karena semuanya tergantung hakim.
Diketahui, Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Atas hal itu, dia langsung ditangkap dan dijadikan tersangka hingga kasusnya masuk dalam tahap pengadilan. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfian Tanjung Divonis Bebas soal PDIP 85% Isinya Kader PKI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan