jpnn.com, LOMBOK UTARA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus rudapaksa oleh pria S (47) terhadap putri kandung yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki menjelaskan bahwa modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban.
BACA JUGA: Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
"Dalam kasus ini terungkap korban berada di bawah ancaman pelaku," kata Ghufron, Selasa (30/4).
Adapun ancaman penganiayaan itu dilakukan terduga pelaku dalam tiap perbuatan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
BACA JUGA: Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
Terduga disebut sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandung yang kini tengah duduk di bangku menengah atas (SMA).
"Terduga pelaku ini memang serumah dan tidur sekamar dengan korban. Ibunya sudah lama jadi TKI di luar negeri. Jadi, mereka (korban dan terduga pelaku) hanya tinggal berdua," tuturnya.
BACA JUGA: Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
Ghufron menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada bibinya.
Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan badan.
"Berangkat dari adanya laporan dan keterangan korban, kami dari unit PPA langsung menjemput terduga pelaku di rumahnya," ucap dia.
Polisi kini masih harus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kasus ayah gagahi putri kandung itu.
"Untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses penyelidikan, terduga pelaku kini masih berstatus kami amankan di kantor," ujarnya.
Meskipun belum menetapkan status terduga pelaku, Ghufron memastikan penanganan dari kasus persetubuhan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam