jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Posek Karang Pilang, Surabaya berhasil menciduk dua tersangka kasus narkoba.
Mereka adalah Way Mochamad Bracelee dan Kristiono Nugroho, yang merupakan pengguna dan bandar sabu-sabu.
BACA JUGA: Miliki Narkoba, Bos Snowbay Asal Korea Ditangkap Polisi
Polisi menangkap mereka setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Kedurus, Karang Pilang.
Polisi langsung bertindak dan melakukan penyelidikan. Muncullah nama Bracelee sebagai pemakai narkoba yang tinggal di kawasan Banyu Urip Wetan Tengah.
BACA JUGA: Adik Ajak Kakak Nyabu Bareng
Dia biasa membeli sabu-sabu ke bandar lain. Polisi menggerebek rumah pelaku pada Jumat (13/7).
"Setelah mendapatkan datanya, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan," ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Tertipu Penyamaran Polisi
Penangkapan dilakukan malam agar pelaku tidak bisa kabur. Pada pukul 19.30, polisi berhasil meringkus Bracelee tanpa perlawanan.
Polisi juga meringkus bandar sabu-sabu yang biasa menjual barang haram itu kepada Bracelee. Dialah Kristiono Nugroho.
"Pelaku mengakui membeli sabu-sabu dari pelaku satunya yang kami tangkap (Kristiono, Red)," tutur Marji.
Perwira dengan dua balok di pundak itu menduga, Kristiono hendak merekrut Bracelee sebagai kurirnya. Hal itu memang kerap terjadi.
Jika hubungan sudah terlalu dekat, pelanggan kerap dipercaya dan direkrut oleh bandar sebagai bawahan.
Dengan begitu, si bandar hanya memonitor dan tidak tertangkap polisi. "Memang biasanya seperti itu," ungkapnya. (bin/c7/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap 128 Penjahat
Redaktur & Reporter : Natalia