Polisi-Sindikat Narkoba Baku Tembak di Aceh Utara

Rabu, 22 Agustus 2018 – 10:04 WIB
Dua tersangka Mul, 42, dan Zul, 36, warga Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, diamankan bersama barang bukti usai terjadi kontak senjata pada Minggu (19/8) dini hari. FOTO:For Rakyat Aceh

jpnn.com, ACEH UTARA - Polres Aceh Utara meringkus dua sindikat narkoba saat memburu Johansyah, 32, pelaku penembakan rumah Ahmad Budiman, 70, di Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (13/4) lalu.

Sayangnya, Johansyah yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Ancam Kasubdit BPKS Sabang, Penyidik KPK Gadungan Ditangkap

Dia berhasil kabur dalam penggerekan rumahnya di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Minggu (19/8).

“Saat anggota mendekat, DPO dalam rumah berusaha melepaskan tembak ke arah anggota, sehingga kontak senjata pun tidak dapat dihindari. Anggota kami membalas tembakan ke rumah tersangka,” jelas Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin.

BACA JUGA: Rencong dan Meukeutop Jokowi Menggetarkan Caleg Aceh

Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah merincikan kontak tembak berlangsung selama 15 menit antara tim gabungan Intelkam dan Reskrim dengan DPO tersebut. Usai kontak senjata reda, polisi berhasil masuk ke dalam rumah.

“Dalam rumah itu kami amankan dua pria, yakni berinisial Mul (42) dan Zul (36). Mereka asal warga Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur,” ungkapnya.

BACA JUGA: BNN Gelar Operasi Senyap Lagi di Riau, Nih Hasilnya

Namun menurutnya, DPO Johansyah dan senjata api tidak berada di dalam rumah. Dipastikan berhasil meloloskan diri ke arah rawa-rawa yang tidak jauh dari rumahnya.

Selain dua pria yang diamankan itu, pihaknya berhasil menemukan pil ekstasi 81 butir, sabu-sabu seberat 3,19 gram, timbangan digital, bong, dua handphone, uang tunai dan dua butir selonsong peluru kaliber 7.62×39mm yang sering dipakai pada senjata api jenis AK-47.

“Dua pria itu bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Aceh Timur, untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya. Sementara DPO yang berhasil melarikan diri di tengah kegelapan malam, masih terus diburu.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara telah menahan seorang pria berinisial UA, 30, terkait dalam kasus sabu. UA ditangkap Polisi pada 14 April lalu atau satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong.

Pelakunya, DPO yang diburu dan sempat terjadi kontak senjata di Aceh Timur tersebut.

AKBP Ian Rizkian menyebutkan, terkait UA ditangkap atas kasus sabu-sabu dan temukan barang bukti seperti satu buah bong dari botol mineral, satu buah pipa kaca (pirek) berisi sabu-sabu dan dua buah korek api.

Katanya, selain menangkap UA, pihaknya juga mengamankan dua pria lainnya atas kasus serupa.

"UA sebelumnya kita periksa menjadi saksi dalam kasus penembakan rumah mertuanya. Tapi saat dimintai keterangan UA memberikan keterangan berbelit-belit sehingga petugas curiga. Akhirnya, kita menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.

Sebelum rumah mertua UA diberondong terlebih dahulu, UA sempat diancam akan ditembaki WA, warga Kota Lhokseumawe. Pesan ancaman itu dititipkan melalui FA. Ketiganya kini telah ditangkap atas kasus sabu-sabu. Namun WA ditahan di Polres Lhokseumawe lantaran lokasi transaksi jual beli sabu terjadi di Lhokseumawe.

Sementara UA dalam pemeriksaan, akhirnya mengaku melakukan penipuan dengan cara menjual pil ekstasi palsu. Pil ekstasi palsu tersebut diracik dengan Bodrex obat sakit kepala.

Selain itu, dalam bulan April lalu juga Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan dan Kekerasan bersama tim Polres Aceh Utara dan Aceh Timur, juga mengamankan satu pucuk senjata AK 56, dua magazine dan 66 peluru aktif serta 7 paket sabu-sabu ukuran besar. Barang bukti itu, diduga kuat milik JH ditemukan di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur. Senpi itulah diduga digunakan untuk memberondong rumah mertuanya UA.

Namun, JH berhasil kabur saat akan ditangkap tim gabungan dan polisi hanya mengamankan salah seorang teman JH sedang mengisap sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur, sementara senpi AK 56 tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara. (arm/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Kabur, Kalapas Lhokseumawe Malah Bungkam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler