BACA JUGA: Panitia Angket BBM Jalan-jalan
Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim menahan Robert pada Rabu malam (26/11) setelah menjemput dia sehari sebelumnya.''Gagal kliring bukan pidana
BACA JUGA: Aulia Pohan Bukan yang Terakhir
Robert dikenai pasal 50 dan 50 A UU Perbankan No 7/1992Disebutkan, pasal 50 berbunyi, pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan....diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar
BACA JUGA: ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Robert adalah salah seorang dari Bank Century yang berstatus cekal.Menurut Susno, pelapor dalam kasus tersebut adalah Bank Indonesia (BI)Apa motif Robert -pemegang 9 persen saham Century- memengaruhi direksi? ''Ini motifnya ekonomi dan masih akan kami dalami,'' jawabnya
Menurut Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas, sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus itu, termasuk jajaran direksi''Kasus ini akan terus kami kembangkanTermasuk siapa saja yang terlibat," katanya
Sebelumnya, pemerintah telah meminta Ditjen Imigrasi mencekal direksi dan komisarisPencekalan tersebut dilakukan sejak Jumat (21/11) dengan masa waktu enam bulan(naz/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri
Redaktur : Tim Redaksi