Polisi Tahan Pemegang Saham Century

Jumat, 28 November 2008 – 06:50 WIB
JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di balik krisis likuiditas yang menimpa PT Bank Century TbkItu terkait campur tangan Robert Tantular sebagai pemegang saham kepada jajaran direksi

BACA JUGA: Panitia Angket BBM Jalan-jalan

Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim menahan Robert pada Rabu malam (26/11) setelah menjemput dia sehari sebelumnya.

''Gagal kliring bukan pidana
Tapi, campur tangan pemegang saham kepada direksi adalah pidana,'' kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri Kamis (27/11)

BACA JUGA: Aulia Pohan Bukan yang Terakhir

Robert dikenai pasal 50 dan 50 A UU Perbankan No 7/1992
Kini Bank Century telah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Disebutkan, pasal 50 berbunyi, pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan....diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar

BACA JUGA: ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL

Robert adalah salah seorang dari Bank Century yang berstatus cekal.

Menurut Susno, pelapor dalam kasus tersebut adalah Bank Indonesia (BI)Apa motif Robert -pemegang 9 persen saham Century- memengaruhi direksi? ''Ini motifnya ekonomi dan masih akan kami dalami,'' jawabnya

Menurut Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas, sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus itu, termasuk jajaran direksi''Kasus ini akan terus kami kembangkanTermasuk siapa saja yang terlibat," katanya

Sebelumnya, pemerintah telah meminta Ditjen Imigrasi mencekal direksi dan komisarisPencekalan tersebut dilakukan sejak Jumat (21/11) dengan masa waktu enam bulan(naz/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler