jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan ketiga pelaku itu berinisial AH (44), JK (42), dan AS (45).
BACA JUGA: Metya Tak Terima Dituduh Sebagai Pengguna Narkoba, Rumahnya Digeledah Oknum Polisi
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa kerap ada peredaran gelap sabu-sabu di wilayah Malingping dan Wanasalam.
Polisi kemudian menyelidiki soal informasi itu dan pada akhirnya bisa menangkap ketiga pelaku.
BACA JUGA: Warga Jualan Takjil di Pasar, Targani Justru Jajakan Barang Haram, Sontoloyo!
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu.
"Dari tersangka AH petugas berhasil mendapatkan tiga belas bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 4,91 gram," kata Malik dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Pembangunan di Banten Baik, tetapi Kemiskinan Ekstrem Perlu Diperhatikan
Adapun sisa dua paket sabu-sabu didapat polisi dari dua pelaku lainnya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Lebak.
Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai dua puluh tahun penjara," ujar Malik. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pria Ini Pencuri Mobil, Rekannya Masih Berkeliaran, Waspada Modusnya
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi