JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/4) malam mengeluarkan surat penangkapan terhadap Jaksa Cirus SinagaLangkah itu dilakukan polisi setelah memeriksa jaksa senior itu selama hampir 14 jam sejak pagi.
Dengan mengeluarkan surat penangkapan itu, Cirus diwajibkan menginap di Mabes Polri selama satu kali dua puluh empat jam hingga Sabtu (16/4) malam
BACA JUGA: Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Kuasa hukum Cirus Parlinduingan Sinaga membenarkan penangkapan ituAlasannya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berlangsung dan polisi masih akan memeriksa jaksa yang pernah menyeret mantan ketua KPK Antasari Azhar itu pada Sabtu (16/4) besok pagi.
"Untuk melindungi dia, dibuatlah surat penangkapan satu kali 24 jam," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (15/4) sekitar pukul 23.30 Wib
BACA JUGA: Baasyir Sebut Bomber Masjid Sama Saja Kafir
Dia menegaskan, polisi belum mengeluarkan surat penahananSesuai aturan KUHAP, dari surat penangkapan itu penyidik memiliki wewenang untuk menahan hingga satu kali 24 jam sebelum mengeluarkan surat penahanan
BACA JUGA: Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
"Bukan ditahan, ditangkap," tegasnya.Sebelumnya Cirus dimintai keterangan oleh penyidik sejak Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WibPemeriksaan ini sendiri merupakan yang ketiga kalinya setelah polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka
Polisi membutuhkan keterangan Cirus terkait pengembalian berkas pemeriksaannya oleh jaksa peneliti yang mengharuskan polisi untuk melengkapinyaSaat ini, polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka bersama mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung dalam sangkaan upaya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi
Polisi menduga para tersangka itu terlibat dalam dugaan penghilangan pasal korupsi dalam berkas penuntutan Gayus saat berperkara di pengadilan negeri Tanggerang 2009 lalu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amari Bantah Dicopot Karena Sisminbakum
Redaktur : Tim Redaksi