Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS

Jumat, 15 April 2011 – 23:51 WIB

JAKARTA--Kasus ditahannya calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih Syukran Tanjung lantaran diduga menjadi calo CPNS, menguatkan sinyalemen banyaknya pejabat daerah, terutama kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang memainkan seleksi CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terang-terangan mengaku tidak bisa menindak kada atau wakada yang jadi calo CPNSAlasannya, kada dan wakada merupakan pejabat politik

BACA JUGA: Baasyir Sebut Bomber Masjid Sama Saja Kafir

Jika pelakunya berstatus PNS, baru bisa kementrian yang dipimpin EE Mangindaan itu menjatuhkan sanksi.

Meski tidak bisa memberikan sanksi pada kada dan wakada, namun menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho, korban bisa melaporkannya pada kepolisian.

"PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS hanya menjerat PNS saja
Sedangkan kepala daerah dan wakil tidak, karena dua jabatan ini merupakan jabatan politis," terangnya, Jumat (15/4).

Untuk memberikan sanksi pada kada/wakada yang terlibat dalam kasus kecurangan CPNS, lanjut Ramli, adalah kewenangan Mendagri

BACA JUGA: Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan

Sedangkan kepolisian menindak dari segi hukum.

"Yang berwenang memberikan sanksi administrasi adalah Mendagri
Kalau dalam kasus tersebut ada kerugian, kepolisian harus menindaklanjutinya

BACA JUGA: Amari Bantah Dicopot Karena Sisminbakum

Karena itu, pelamar CPNS yang menjadi korban harus melaporkan pada polisi juga," jelasnya.

Keterbatasan kewenangan dalam menindak kada dan wakada terkait masalah percaloan CPNS itulah yang mendorong Kemenpan-RB memberikan masukan dalam revisi UU 32 Tahun 2004Di mana, diusulkan agar sanksi bagi kedua pejabat tersebut diatur lebih lanjut dalam pokok-pokok kepegawaian.

"Jadi masalah kepegawaian tetap diatur dalam UU Pokok Kepegawaian, tapi itu dipertegas dalam UU 32," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler