jpnn.com, MAKASAR - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga terduga pencuri ratusan ponsel di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka baru saja bersandar di pelabuhan itu setelah membobol toko di Provinsi Gorontalo.
BACA JUGA: Brigadir Dian Hadianto Mengonsumsi Narkoba, Maling Motor, Enggak Pernah Masuk Kerja
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dari wilayah Polres, Polda Gorontalo ketika tiba di pelabuhan," ujar Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka, Sabtu (16/7).
Saat turun dari KM Napulu, tim Jatanras langsung menangkap pelaku.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Beraksi Lintas Kabupaten
Satu pelaku berbaju merah bahkan dipiting oleh anggota kepolisian.
Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (42), AS (34), dan Y (45).
BACA JUGA: 2 Maling Ini Belasan Kali Beraksi di Bali, Mungkin Anda Salah Satu Korbannya
Ketiganya merupakan komplotan kejahatan pembobolan toko ponsel dan berasal dari Gorontalo serta merupakan buronan dari Polres Pohuwato.
Saat penangkapan satu orang, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti ratusan ponsel masih tersegel disimpan dalam tiga kardus di atas kapal yang ditumpanginya dari Gorontalo.
Rencananya, ratusan ponsel itu akan dijual di toko-toko wilayah Kota Makassar.
Aksi para pelaku ini dilakukan saat Iduladha 1443 Hijriah dengan membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi.
Hal itu terungkap saat pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.
"Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku menyampaikan dan membenarkan bahwa mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama," kata Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan sementara dan selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga