Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Anak, Banyak Banget

Kamis, 04 Mei 2023 – 23:18 WIB
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung (tengah) saat memberikan keterangan penangkapan 10 orang pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawah umur. (ANTARA/HO-Humas Polres Asahan).

jpnn.com - ASAHAN - Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap dua orang anak di bawah umur yang diduga terjadi di Asahan, Sumatera Utara.

Personel Sat Reskrim Polres Asahan telah menangkap 10 orang pelaku.

BACA JUGA: Polisi Setop Proses Hukum WN Australia yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung

Peristiwa persetubuhan diduga dilakukan di Kecamatan Buntu Pane dan tempat kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan.

"Ada 10 orang tersangka, 2 orang di bawah umur dan 8 orang dewasa," ujar Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung dalam konferensi pers, Kamis (4/5).

BACA JUGA: Irjen Daniel: Penerimaan Polri Saya Pastikan Gratis, Tidak Ada Calo Maupun KKN

Rocky menyebutkan perbuatan persetubuhan terhadap dua orang anak di bawah umur itu dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Asahan, Jumat (14/04).

Kedua korban yang masih di bawah umur awalnya di iming-imingi akan diberikan sejumlah uang.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras.

"Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir," ucapnya.

Kapolres mengatakan kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Sabtu (15/04).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya sepuluh tersangka.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Asahan.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.

"Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," ucapnya.

Ketua LPPAI Suyono mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur.

"Berharap ke depan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dengan cepat agar diselesaikan," katanya.

Ketua KPAD Asahan melalui Wakil Ketua Awaluddin mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka persetubuhan anak di bawah umur, dan seluruh tersangka sudah dapat ditangkap. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol Toko Es Krim Mixue di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler