Polisi Tangkap Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Sekali Beraksi Untung Hingga Rp 6 Miliar

Minggu, 17 Juli 2022 – 00:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, SURABAYA - Tim Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Surabaya.

“Dalam komplotan ini ada delapan orang, yakni MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME, dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam siaran persnya, Sabtu (16/7).

BACA JUGA: 3 Fakta Isu Kebocoran Soal UTBK SBMPTN 2022, Poin Terakhir Ngeri-Ngeri Sedap

Dedi menjelaskan sindikat joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

Para pelaku ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master.

BACA JUGA: Begini Nasib 4 Peserta UTBK SBMPTN yang Pakai Joki, Ampun deh

"Sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN,” kata Dedi. 

Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta ujian.

BACA JUGA: Nindy Ayunda Kembali Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Merespons, Simak nih!

Menurut Dedi, ketika ujian berlangsung, peserta berperan untuk memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk diserahkan oleh para operator.

Nantinya, setelah didapatkan oleh operator, soal dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Dalam kasus ini terungkap pelaku mematok tarif sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

"Sindikat joki ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000," kata Dedi.

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto 55 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MSAT Alias Bechi Sudah Diamankan, Sahroni: Bravo Polda Jatim dan Polres Jombang!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler