Polisi Tembak Rahim Lalang dan Firman Setiawan

Rabu, 07 Agustus 2019 – 11:03 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, GOWA - Rahim Dg Lalang (34) dan Firman Setiawan Putra (26) ditangkap Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengedarkan sabu-sabu.

Dua warga Kecamatan Bontonompo tersebut diciduk di Desa Bonto Kandatto, Minggu (4/8) pukul 04:30 Wita.

BACA JUGA: Honorer K2 Digaji Rp 2,3 Juta, Semangat Dapatkan Status PNS dan PPPK Redup

Dalam aksinya, mereka menyimpan sabu-sabu di dalam rumah dan menjualnya secara eceran.

BACA JUGA: Ada Istri di Rumah, Lucky Tidak Tahan Lihat Keponakan Tidur

BACA JUGA: Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia

Mereka juga menyimpan sabu-sabu di sepatu anak kecil dan menimbunnya di pasir untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan, Rahim mengedarkan sabu-sabu seberat 19,05 gram yang diperoleh dari Firman.

BACA JUGA: Ssst..Ada Bandar Narkoba Tajir di Jatim, Sebulan Omzet Rp 30 Miliar

Sementara itu, Firman terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 0,74 gram saat digerebek petugas.

”Barang bukti 52 saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan jumlah total 20 gram itu kini dalam pengamanan kami,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (5/8).

Dia menambahkan, Rahim dan Firman dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Mangatas menjelaskan, petugas terpaksa menembak kaki Firman dan Rahim. Sebab, keduanya melawan saat hendak ditangkap.

Menurut Mangatas, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Mereka memperoleh sabu-sabu itu dari Makassar.

Rahim dan Firman menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bungkus. (sar/mir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler