jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap menindak tegas pesepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dengan penilangan.
Padahal Mahkamah Agung telah menganulir larangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin.
BACA JUGA: Rezim Anies Ogah-Ogahan Memperjuangkan Kebijakan Ahok di MA?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penilangan tetap dilakukan karena belum ada pencabutan.
“Sebelum ada pencabutan kami tetap melaksanakan kegiatan (penilangan)," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Putar Otak, Cari Cara Baru Atasi Kemacetan Sudirman-Thamrin
Bahkan kini anak buahnya sudah disiagakan di Jalan MH Thamrin untuk menindak pesepeda motor yang melintas di sana.
Menurut dia, kalau nantinya sepeda motor diperbolehkan melintas, maka potensi banyaknya pelanggaran lalu lintas akan terjadi.
BACA JUGA: Anies Minta Dirlantas Polda Metro Menaati Putusan MA
“Jadi harus dipersiapkan dulu aturan barunya,” imbuh dia.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Dengan putusan ini, maka larangan roda dua melintasi jalanan protokol itu tidak lagi berlaku lagi. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Siapkan Revisi Pergub Larangan Bermotor di Thamrin
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan