jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menipu dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Indra sebagai tersangka.
BACA JUGA: Irman Gusman Cs segera Duduk di Kursi Pesakitan
"Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016," kata Hendy saat dikonfirmasi.
Indra diduga melakukan penipuan berkaitan dengan bisnis milik Louis dan Yacub. Peristiwanya terjadi pada April-Agustus 2015.
BACA JUGA: Sandy Lega, Darmawan: Allahu Akbar
Indra saat itu mengajak dua pengusaha tersebut untuk bekerja sama dalam jual-beli crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Namun, bisnis itu tak pernah ada.
"Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Sebab, keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," jelas Hendy.
BACA JUGA: Politikus Golkar Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Hanay saja Hendy menolak untuk memerinci lebih jauh alur penipuan yang dilakukan Indra. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica tak Terima, Otto: Ada Lonceng Kematian di Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi