jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 6.000 personil dari kepolisian akan mengamankan aksi mogok nasional dan sejumlah kendaraan watercannon tersedia di sejumlah titik central industri. Rencananya, aksi mogok kerja nasional akan digelar pada hari ini, Selasa, (24/11).
“Intinya kita mengimbau untuk teman-teman buruh melakukan aksi mogok dengan tertib dan sesuai UU,” kata Iqbal, Selasa (24/11).
BACA JUGA: Siap-siap, Ditlantas Tertibkan Bus Kopaja dan Metromini
Iqbal mengatakan, mogok kerja memang disebutkan oleh UU Ketenagakerjaan, namun untuk mogok nasional hanya istilah belaka. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 137 disebutkan mogok kerja adalah hak buruh atau serikat pekerja tapi dilakukan sah secara tertib dan damai.
Iqbal pun menggarisbawahi, tertulis tertib dan damai. Lalu, dijelaskannya lebih dalam, pasal tersebut berkaitan dengan pasal 138 ayat 1, serikat buruh atau buruh tidak mengajak buruh lainnya dengan melanggar hukum.
BACA JUGA: Dimintai Keterangan Selama Hampir 9 Jam di BPK, Ahok Minta Maaf
“Jadi kalau ada pelanggaran hukum. Masuk ke pabrik. Apalagi keruangan produksi itu dilarang. Sweeping itu dilarang," tegasnya.
Iqbal juga mengatakan buruh dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tanpa ada paksaan apapun. UU Ketenagakerjaan memberikan hak kepada buruh untuk melakukan mogok. Tetapi tidak dibenarkan melakukan sweeping, menutup jalan tol dan kegiatan yang justru merugikan orang lain.
BACA JUGA: Ahok Anggap Kuliah Sama Auditor BPK
Seperti diketahui, aksi mogok nasional sudah direncakan pada Jumat, (20/11) lalu. Dalam keputusannya, serikat buruh mengancam kepada pemerintah akan melakukan aksi mogok nasional pertanggal 24 November - 27 November 2015.
Sejurus dengan itu, pihak Polda Metro Jaya kemudian bersiaga dengan menjaga sejumlah pabrik dan perusahaan Bekasi, Pulogadung, Cakung, Marunda, Tangerang, dan sekitarnya.
“Lebih prioritaskan, di kawasan Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Tangerang,” katanya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Oh Gila, Administrasi di DKI Buruk!
Redaktur : Tim Redaksi