jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan kendaraan Angkutan umum yang tidak layak beroperasi wilayah DKI Jakarta. Hal ini menindaklanjuti surat peringatan yang disampaikan beberapa waktu lalu perihal angkutan umum seperti Kopaja dan Metro Mini untuk tidak membuka pintu pada saat kendaraan berjalan
“Aparat Ditlantas mulai melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang berjalan membuka pintu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (23/11).
BACA JUGA: Dimintai Keterangan Selama Hampir 9 Jam di BPK, Ahok Minta Maaf
Oleh karenanya, petugas Ditlantas dikerahkan guna menindaki bus yang membahayakan penumpang itu. Untuk target operasi, tambah Budiyanto, pihaknya secara mobile hanya menjurus ke ruas jalan protokol DKI Jakarta untuk mencari bus yang melanggar tersebut.
"Targetnya jalan-jalan protokol di Jakarta,” katanya.
BACA JUGA: Ahok Anggap Kuliah Sama Auditor BPK
Tindakan ini berdasarkan Pasal 124 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati begitu, penegakan hukum sementara hanya berupa teguran tertulis. Kemudian, teguran tertulis akan dikirim ke pengusaha atau penyedia jasa transportasi guna ditindaklanjuti. “Teguran secara tertulis bagian dari penegakan hukum," ucapnya.
BACA JUGA: Ahok: Oh Gila, Administrasi di DKI Buruk!
Budiyanto menegaskan jika pekan depan pihaknya akan menindaki kendaraan umum yang tidak tertib tersebut dengan tilang. Sebagai kelanjutan program Ditlantas agar bus beroperasi sesuai Prosedur Standar Opersional.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir, BPBD DKI Gunakan Dua Alat Canggih Ini
Redaktur : Tim Redaksi