JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilukada di Kota Binjai kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/7), Agendanya adalah pembuktian dugaan praktik politik uang
Dalam persidangan itu, sejumlah saksi membeberkan tentang dugaan adanya praktik politik uang dan isu SARA yang diilakukan oleh tim pasangan nomor delapan Idham-Timbas
BACA JUGA: Pelantikan Teras-Diran Undang 19 Dubes
Saksi-saksi tersebut di antaranya Yan HerlinBACA JUGA: KPU Tegaskan Manado Ikut Pilkada Serentak
“Saya disuruh pilih pasangan nomor 8,” ungkapnyaSementara saksi Sumodiono menyebutkan bahwa tetangganya mendapatkan pembagian sembako berupa beras 5 kg, gula 1 kg dan minyak goreng pada 1 Juli 2010
BACA JUGA: Malas Ngantor, FPD Ancam PAW
Dari informasi yang diperolehnya, sembako itu didapatkan dari tim Idham-Timbas.Sedangkan saksi A Rafiq mengaku sempat dicari oleh koordinator tim pasangan Idham-Timbas yang bernama Zul pada malam sebelum pemilihanMenurutnya, Zul berencana untuk menyerahkan uang Rp2,5 juta kepadanya guna dibagi-bagikan kepada pemilihNamun pada malam itu, Rafiq tidak bertemu dengan Zul sehingga penyerahan uang tidak jadi dilakukan.
Herlando, seorang saksi lain juga membeberkan bahwa dirinya menyaksikan tim dari pasangan nomor delapan atas nama Erwin Sinaga membagi-bagikan uang kepada puluhan orang di rumahnya pada hari H pencoblosanMasing-masing mendapatkan Rp50 ribu.
“Saya tanya katanya untuk tim pemantau, Rp50 ribu per orangBanyak orang di situSekitar 50 orangHabis itu, saya lapor ke tim saya dari pasangan nomor 4 dan tak lama kemudian polisi dan panwas datang ke tempat ituTetapi mereka sudah bubar,” jelasnya
Meskipun uang itu diklaim untuk pemantau, tetapi Herlando mencurigainya sebagai politik uangHanya saja, dia mengaku tidak tahu kelanjutan dari persoalan ini.
Beberapa saksi lain juga memaparkan tentang money politics meskipun bukan melihat secara langsungMukijo dan Sudarmo misalnyaMukijo mengaku mendengar Ical, seorang anggota linmas mendapatkan uang dari tim sukses pasangan nomor delapan untuk kemudian diserahkan kepada beberapa pemilih atas nama Selamet, Bejo dan Sunarto.
Begitu pula dengan SudarmoDalam keterangannya, dia mendengar dari seorang rekannya bernama Suparman yang mengaku mendapat uang sebesar Rp2 juta dari tim pasangan nomor delapan untuk dibagikan kepada 58 orang
Sedangkan Sukiran memaparkan tentang isu SARASebelum pemilihan, dia mendengar sejumlah orang melarang memilih pasangan nomor 7 karena berbeda agamaBeberapa saksi juga melihat adanya selebaran yang ditempel di tempat umum mengenai hal itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa pemilukada Kota Binjai ini merupakan perkara yang diajukan oleh pasangan calon walikota-wakil walikota Zefri Januar Pribadi-Baskami GintingDalam gugatannya, pasangan Zefri-Baskami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor delapan, M Idham-Timbas Tarigan, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Binjai.
Penggugat menganggap kemenangan pasangan nomor delapan itu penuh dengan kecuranganMereka juga menuding terjadinya politik uang yang berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masif di seluruh kelurahan di wilayah Binjai, yang disertai dengan isu SARA dan intimidasi
Disebutkan juga adanya keterlibatan penyelenggara pemilukada, yakni dari unsur KPPS, yang mendatangi rumah warga untuk mempengaruhi agar memilih pasangan Idham-Timbas.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Tolitoli Minta Mendagri Tunda Pemilukada
Redaktur : Tim Redaksi