jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Tantowi Yahya menilai pengacara Joko Widodo sudah melewati batas. Menurutnya, aksi memperkarakan seorang netizen berinisial MA (23), yang diduga melakukan penghinaan terhadap Joko Wiododo di media sosial facebook, hingga berujung penangkapan dan penahanan MA oleh Bareskrim Polri sudah berlebihan.
"Kalau saya sih (menilai) berlebihan. Bully membully sampai menggunakan kata-kata merendahkan, menistakan ya saya rasa itulah konsekuensi social media," kata Tantowi Yahya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
BACA JUGA: Majelis Tolak Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih Bupati Biak Numfor
Karena itu, Tantowi masih menyangsikan laporan memperkarakan MA yang diduga berporfesi sebagai tukang satu diinisiasi oleh Jokowi yang kini sudah menjabat sebagai Presiden. Sebab, kejadian ini sendiri terjadi sebelum Jokowi menjadi presiden.
"Kita mesti lihat ini memang presiden yang melaporkan atau ini inisatif individu-individu tertentu untuk kepentingann tertentu. Bully membully jadi hal biasa. Apapun statement yang kita buat di medsos tetap saja dibully sebaik apapun kerjaan kita," jelasnya.
BACA JUGA: Pakar Tata Negara: Pimpinan DPR dan Menkumham Sama-sama Salah
Karena itu pula, politikus Partai Golkar ini berencana meninjau kembali Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan di media sosial.
"Ada atau tidak kasus ini. Undang-undang ITE harus kita revisi. Ada beberapa pasal yang harus kita pikirkan masak-masak. Kebebasan sipil harus dijadikan prioritas dalam batasan tertentu yakni undang-undang," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Sudah Diperiksa Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIH Bentuk DPR Tandingan, Novanto Ajak Rakyat Beri Penilaian
Redaktur : Tim Redaksi