Politikus Golkar Umbar Airmata di Sidang Tipikor

Kamis, 20 Februari 2014 – 16:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Chairun Nisa tak kuasa menahan air matanya ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).

Nisa meneteskan airmata setelah menyadari tak akan bisa lagi melanjutkan karirnya sebagai anggota dewan di DPR RI. Nisa mengaku sudah ikhlas tak lagi berkantor di Senayan.

BACA JUGA: Data Honorer K2 Palsu, Kada Terancam Pidana

"Dengan kejadian ini saya tidak berharap jadi anggota DPR lagi. Saya ikhlas dengan posisi ini. Mungkin ada yang terbaik selain jadi anggota DPR," ujar Nisa sambil berlinang airmata dalam sidang.

Nisa merasa kehidupannya saat ini seperti diterjang tsunami. Karirnya sebagai anggota DPR dan dosen di salah satu universitas ternama di Kalimantan itu sudah hancur berantakan akibat kasus tersebut.

BACA JUGA: Demokrat Akui Bekas Timses Anas Ingin Jadi Hakim MK

"Karir yang saya bina 15 tahun hancur juga. Saya masih punya Allah, saya ikhlas dengan yang ditentukan oleh Allah," tutur anggota Komisi VIII DPR RI itu sambil melepaskan kacamata dan menyeka air matanya.

Melihat aksi menangis Nisa, Ketua Majelis Hakim pun langsung menenangkannya. "Ikhlas perlu proses, bu. Kalau ikhlas enggak nangis kayak gitu," kata Suwidya.

BACA JUGA: Tiga Bulan Tak Digaji, Pegawai Merpati Sambangi Kemenakertrans

Dalam persidangan, Nisa mengaku membantu Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Nisa berperan menghubungkan Hambit dengan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar.

Nisa juga membantu Hambit menyerahkan uang Rp 3 miliar pada Akil. Uang yang diberikan kepada Akil itu agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak.

Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada pilkada tersebut tetap dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.

Dalam kasus ini Nisa sudah berulangkali membantah memperoleh imbalan dari  Hambit maupun Akil. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Ingatkan PPK Jangan Sembarangkan Usulkan NIP Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler