jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah memuat pemberatan hukuman berupa kebiri, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo masih mendapat kritik. Bahkan ada yang menganggap Perppu tersebut kurang tegas.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Yandri Susanto.
BACA JUGA: Kiai PKB Persoalkan Perppu Kebiri
Diakui Yandri, Perppu Kebiri patut diapresiasi sebagai sebuah kemajuan untuk merespon kejahatan sosial yang marak. Tapi, kalau dibaca isinya, masih terdapat banyak celah hukum.
"Isi Perppu belum terlalu menukik," kata Yandri di gedung DPR Jakarta, Kamis (26/5).
BACA JUGA: KPK Korek Informasi Penanganan Sejumlah Perkara dari Sekretaris MA
Hal itu bisa dilihat dari beberapa frasa yang menjadikan hukuman maksimal atau pemberatan bisa diterapkan. Yandri mencontohkan, dalam Perppu disebutkan bahwa pemberatan dilakukan 'bila' korban menderita gangguan jiwa atau meninggal dunia. "Kalau tidak (meninggal atau gangguan jiwa) bagaimana?"
Kemudian dia juga menyoroti penggunaan kata 'dapat' di pasal yang mengatur tentang hukuman kebiri. "Berarti boleh tidak (dikebiri) dong. Artinya masih banyak celah untuk dimainkan dalam peradilan. Masih ada ruang untuk tidak memutuskan dengann pemberatan. Kami mau pasalnya tidak debatebel," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: RESMI! Bareskrim Tahan Pendiri Gafatar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ibaratkan Kasus Suap di PN Jakpus bak Permainan Puzzle
Redaktur : Tim Redaksi