Politikus PKB Dukung Parpol Dipasok APBN, Syaratnya...

Senin, 09 Maret 2015 – 19:18 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, mendukung wacana yang digulirkan Mendagri Tjahjo Kumolo, agar ke depan pemerintah membiayai partai politik Rp 1 triliun per tahun.

Menurut Lukman Edy, gagasan Tjahjo itu bagus agar parpol semakin sehat dan bisa menjalankan peran dan funsginya dengan baik.

BACA JUGA: Rp 1 Triliun Berpotensi Hanya jadi Bancakan Elit Partai

"Idealnya, supaya parpol sehat dan bisa menjalankan fungsinya, maka parpol harus dilepaskan dari beban keuangan," kata Lukman, Senin (9/3).

Namun, dia memberikan syarat tertentu sebelum gagasan itu diwujudkan. Yakni, jumlah partai harus dikurangi secara alami agar beban keuangan negara tidak berat.

BACA JUGA: Ini Pujian dari Fahri Hamzah untuk Hakim Sarpin

"Seperti di negara lain, jumlah parpol terbatas, jumlah parpol disederhanakan dengan meningkatkan Parliamentary Threshold (ambang batas untuk bisa masuk ke DPR)," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai bantuan dana dari pemerintah tersebut tidak akan menghambat demokrasi. Justeru akan mempercepat konsolidasi demokrasi di sebuah negara.

BACA JUGA: Dorong Ponpes jadi Pusat Pelatihan Menuju Desa Mandiri

"Parpol yang dibantu harus yang ikut pemilu, yang penuhi syarat untuk ikut pemilu, bukan parpol yang tidak bisa ikut pemilu. Parpol yang bisa penuhi PT, diberikan dana. Bagi partai baru harus banyak syaratnya dan itu tidak mudah," tegasnya.

Bila wacana ini memang ingin diseriusi Tjahjo, maka parpol-parpol harus berani menaikkan PT, misalnya minimal 5 persen. Bagi yang tidak lolos PT 5 persen, gugur sebagai parpol.

"Kalau ada kesepakatan pemimpin bangsa, setelah pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pemberian bantuan tersebut. Ini ada kaitannya dengan UU Parpol. Komisi II tidak menggagedakan revisi UU Parpol tahun ini," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Palembang dan Istri Terbukti Sogok Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler