Politikus PPP: Tak Lucu Jakarta Punya Gubernur Terdakwa

Senin, 13 Februari 2017 – 16:28 WIB
Lima fraksi di DPRD DKI Jakarta, yakni Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan PPP, konferensi pers, kompak menolak Ahok aktif lagi sebagai gubernur DKI. Foto: Adrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Basuki Tjahaja Purnama telah aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanye.

Sorotan publik langsung diarahkan kepada status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Banyak pihak menilai, berdasar UU Pemda, dengan statusnya itu Ahok mestinya langsung diberhentikan sementara.

BACA JUGA: 5 Fraksi DPRD DKI Ogah Bahas Apapun dengan Eksekutif

Reaksi keras disampaikan lima fraksi di DPRD DKI Jakarta, yakni Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Mereka tidak mau membahas apa pun dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyebabnya adalah status Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Sudah 4 Fraksi di DPR Galang Angket Ahok

Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan, suatu hal yang aneh apabila Jakarta dipimpin oleh gubernur dengan status terdakwa.

"‎Tidak lucu DKI Jakarta sebagai barometer, pusat ibu kota punya gubernur dalam status terdakwa," kata Maman dalam konferensi pers di DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/2).

BACA JUGA: Simak Nih, Alasan Mendagri Ogah Copot Ahok

Maman menambahkan,‎ tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dia menyampaikan hal itu terkait Ahok yang kembali menjadi gubernur aktif meski berstatus sebagai terdakwa.

Padahal, berdasarkan ‎ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah harus nonaktif ketika berstatus terdakwa.

"Sebagai warga Jakarta, kami tidak menghendaki ini menjadi preseden ke depan dalam penegakan hukum seolah-olah ada tebang pilih. Siapa pun yang berstatus terdakwa diberlakukan undang-undang semestinya," ungkap Maman. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler