Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU

PAN Berharap Tidak Ada Lagi Kecurangan Pemilu

Selasa, 20 September 2011 – 13:51 WIB

 JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undangHal yang paling mendasar dalam UU baru ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) boleh berasal dari anggota partai politik.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menyatakan bahwa partainya yang sejak awal menolak anggota parpol masuk KPU tetap akan menghormati lolosnya RUU itu.  "Saya berharap agar tidak ada lagi kecurangan pemilu dan perubahan paket UU Pemilu

BACA JUGA: Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK

Sejak reformasi, dua kali periode keanggotaan KPU selalu tidak memuaskan publik," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPR RI itu, Selasa (20/9) di Jakarta


"Sungguhpun saat ini memang harus diloloskannya anggota parpol boleh masuk KPU, maka kami dari PAN mengharapkan agar ke depannya tidak ada lagi kecurangan pemilu dan gonta-ganti UU pemilu,” lanjut Taufik

BACA JUGA: PAN Ancam Bongkar Transaksi Mencurigakan



Dia menegaskan, bukan suatu jaminan jika orang yang bukan dari dari partai politik itu kredibel, dan juga sebaliknya
“Sekarang kalau dipilah-pilah lantas apakah menjamin orang itu jujur dan adil, atau orang yang non partai partai juga dibilang tidak punya kepentingan? Saya kira tidak jadi jaminan," tegasnya.

Menurut dia, yang paling penting, hakekatnya penyelenggara pemilu ke depan membentuk inisiasi karakter pilih, berujung lagi bagaimana mengatur membentuk suatu ouput yang jujur dan adil.

Maka dari itu, Taufik menegaskan, permasalahan boleh atau tidaknya anggota parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu ke depannya memang tidak perlu diperdebatkan lebih panjang

BACA JUGA: Politisi Golkar Sebut Reshuffle untuk Alihkan Isu

Karena, menurut dia, hal itu bukanlah substansi untuk menciptakan pemilu yang lebih baik.

“Kalau saya pribadi menyatakan ke depan sudah tidak pas lagi di pilah-pilah apa itu orang partai atau tidakTetapi yang harus dipilih adalah orang-orang yang betul profesional orang yang berbobot dan mampu menciptakan pemilu yang jurdil,” ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, orang partai pun justru memiliki pengalaman di lapangan atas apa program-program yang selama ini dilakukan oleh KPU yang justru tidak sesuai.
 
“Jadi sekali lagi saya nyatakan bahwa tidak perlu lagi memperdebatkan background politik atau tidakYang penting orang-orang yang jadi anggota KPU dan Bawaslu ke depan harus orang yang paham bagaimana menjadikan pemilu ke depan labih baik dan tidak ada lagi kecurangan,” tukasnya.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dalam seleksi untuk pemilihan Anggota KPU harus ketatKarena, dia menilai, meskipun orang tidak berpartai, namun masih ada ikatan emosional terhadap partai politik"Kita berharap seleksi mendapatkan yang terbaik," kata Mendagri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9)

Sebelumnya, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menegaskan, sejak mendaftar sebagai Anggota KPU dan Bawaslu, seseorang harus keluar dari partai politik(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Undang KPK Belum Tentu Efektif Berantas Mafia Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler