jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy, menilai, tidak ada alasan pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
"Sejauh ini adakah alasan untuk membubarkan FPI? Saya belum menemukan alasan tersebut, jadi secara yuridis dan konstitusional negara harus tetap melindunginya," kata Aboebakar, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Ajudan Sebut Dada tak Pernah Temui Hakim
Dijelaskan Aboebakar, bila yang dijadikan alasan adalah peristiwa bentrok anggota FPI dengan warga di Kendal, itu adalah persoalan kelalaian yang berujung pada pidana.
Menurut Aboebakar, adanya satu korban meninggal karena tertabrak salah satu rombongan FPI, tidak bisa dijadikan dasar untuk membubarkan Ormas ini.
BACA JUGA: Direktur Digarap Dalami Peran Warek UI
"Itu sangat jauh api dari panggang, karena konteks persoalan dengan domain hukumnya berbeda jauh," terangnya.
Ia menambahkan, bila yang menjadi ukuran adalah amuk massa terhadap mobil FPI, itu juga bukan ukuran. Bus Transjakarta pun beberapa kali diamuk massa setelah menabrak warga sekitar.
BACA JUGA: Polisi Harus Tegas Tangkal Anarkistis FPI
"Sebagai salah satu entitas di negeri ini saya kira FPI adalah bagian dari Ormas yang juga melek hukum. Buktinya mereka juga mengajukan judicial review terhadap PP Miras, dan menang," ujarnya.
Menurut dia, ini menunjukkan mereka memiliki legal standing dan pemahaman hukum yang baik. "Saya mendukung langkah-langkah seperti ini, hindari anarkhi dan tindakan main hakim sendiri," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Persiksa Anak Buah Hartati Lagi
Redaktur : Tim Redaksi