BACA JUGA: Kejagung Resmi Kirim Memori Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (3/5), menyatakan bahwa sejauh ini pasal sangkaan atas Misbakhun masih tentang pemalsuan
"Walaupun pasal yang disangkakan masih pasal 263 ayat 1 dan 264 tentang pemalsuan, tapi kejaksaan akan mendalami kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut," ujar Didiek
BACA JUGA: Politisi PKS Bantah Ikut Pertemuan Susno-Sjahril di Singapura
Dijelaskan pula oleh Didiek, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Mabes Polri
BACA JUGA: Soal Buruh, FPDIP Tempuh Ekstra Parlemen
"Kami sudah terima berkasnya," tambah Didiek.Seperti diketahui, dalam kasus Bank Century dengan tersangka yang kini buron yaitu Hesyam Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi, kejaksaan mengenakan dugaan pidana korupsiPengenaan pasal ini berdasarkankan analogi jaksa tentang pelarian uang nasabah Century oleh tersangka, hingga negara terpaksa mengeluarkan dana talangan (bailout)
Terkait kasus ini hukum yang menonjol, Kejagung, Mabes Polri dan Kemenkumham akan mengadakan Rapat koordinasi penanganan perkara Selasa (4/5), di Hotel Arya Duta"Insya Allah jam sepuluh dibuka oleh Presiden di istana," tambah Didiek.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Bintang Bersumpah Tumbangkan SBY
Redaktur : Tim Redaksi