Politisi PKS Dibidik Kasus Korupsi

Misbakhun Dianggap Terseret Kasus Bailout Bank Century

Senin, 03 Mei 2010 – 20:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M MisbakhunAlasan kejaksaan, karena ada keterkaitan penerbitan L/C itu dengan kasus bailout untuk Bank Century

BACA JUGA: Kejagung Resmi Kirim Memori Banding



Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (3/5), menyatakan bahwa sejauh ini pasal sangkaan atas Misbakhun masih tentang pemalsuan
Namun menurut Didiek, tidak tertutup kemungkinan sangkaan atas komisaris PT Selalang Prima International itnakan bertambah.

"Walaupun pasal yang disangkakan masih pasal 263 ayat 1 dan 264 tentang pemalsuan, tapi kejaksaan akan mendalami kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut," ujar Didiek

BACA JUGA: Politisi PKS Bantah Ikut Pertemuan Susno-Sjahril di Singapura



Dijelaskan pula oleh Didiek, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Mabes Polri
Kejaksaan juga  menerima berkas kasus tersebut dan kini tengah diteliti jaksa

BACA JUGA: Soal Buruh, FPDIP Tempuh Ekstra Parlemen

"Kami sudah terima berkasnya," tambah Didiek.

Seperti diketahui, dalam kasus Bank Century dengan tersangka yang kini buron yaitu Hesyam Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi, kejaksaan mengenakan dugaan pidana korupsiPengenaan pasal ini berdasarkankan analogi jaksa tentang pelarian uang nasabah Century oleh tersangka, hingga negara terpaksa mengeluarkan dana talangan (bailout)

Terkait kasus ini hukum yang menonjol, Kejagung, Mabes Polri dan Kemenkumham akan mengadakan Rapat koordinasi penanganan perkara Selasa (4/5), di Hotel Arya Duta"Insya Allah jam sepuluh dibuka oleh Presiden di istana," tambah Didiek.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Bintang Bersumpah Tumbangkan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler