JAKARTA - Politisi PPP yang didakwa menerima uang Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB), Sofyan Usman, semakin disudutkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKDi persidangan terungkap bahwa OB memang mengeluarkan uang untuk mantan anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu.
Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, Muhammad Prijanto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, Sofyan Usman pernah meminta bantuan dari OB
BACA JUGA: Busyro Anggap Pengritiknya Tak Paham Konteks
"Mintanya September 2004 sebelum pengajuan anggaran APBN 2005," beber Prijanto pada persidangan atas Sofyan Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).Dirincikannya, uang diserahkan dalam dua tahap yakni Rp150 juta dan Rp 850 juta
BACA JUGA: Mahfud Merasa Banyak Pendukungnya
Jumlahnya semua Rp1 miliar," ucap Prijanto.Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masruddin Nainggolan itu lebih lanjut Prijanto membeberkan, uang Rp 150 juta tunai diberikan untuk tanda terima kasih atas tambahan anggaran bagi OB pada ABT tahun 2004
Menurut Prijanto, pemberian itu tidak disertai dengan tanda terima
BACA JUGA: Selidiki Hambalang, KPK Periksa Rosa Manulang
Di hadapan majelis Prijanto juga mengaku menerima uang"Saya terima cash dari Iqbal Rp10 juta," ucap Prijanto yang mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.Sedangkan M Iqbal yang dihadirkan pada persidangan itu mengatakan, rencana pemberian untuk Sofyan Usman itu sudah sepengetahuan Ketua OB saat itu, Ismeth Abdullah"Ismeth setuju, dan pinjam dulu dari kas Otorita Batam," bebernya.
Selanjutnya uang yang digunakan untuk tanda terima kasih ke Sofyan Usman, diambil dari kas perwakilan OB di Jakarta sebesar Rp 150 jutaSedangkan Rp 850 juta dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque (MTC), dipinjam dari karyawan koperasi OB.
Lantas bagaimana cara mengembalikan uang pinjaman untuk Sofyan? "Sesuai arahan dari Pak Ismeth, pengembalian dari rekanan-rekanan kita yang bersedia membantu," sebutnya.
Terungkap pula, salah satu uang yang digunakan untuk mengembalikan uang pinjaman berasal dari pengudaha pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud"Salah satunya yang disumbang dari Hengky Damkar," imbuh Iqbal yang kini menjadi Inspektorat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau itu.
Namun Sofyan yang diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Prijanto dan Iqbal, langsung membantah meminta uang dari OBMenurutnya, justru inisiatif pemberian uang Rp150 juta untuk pembangunan masjid datang dari Iqbal"Saya ikut berpartisipasi,sumbangan Rp 150 juta," ucap Sofyan menirukan perkataan Iqbal.
Sofyan juga membantah kesaksian yang menyebut dirinya telah membangi-bagi cek ke karyawan OB"Saya tidak pernah membagi-bagi TC ke Iqbal atau teman-teman dari Batam," tanda politisi PPP yang juga diadili karena kasus travelers cheque pada pemilihan dputi Gubernur Senor (DGS) BI itu(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Nunun Diadili Secara In Absentia
Redaktur : Tim Redaksi