BACA JUGA: Banyak Rumah Dinas Dijual ke Swasta
Penegasan itu disampaikan Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo saat berdialog dengan puluhan pedagang kayu."Kami tegakkan aturan tanpa pandang bulu," kata Prasojo kepada Bontang Post (JPNN Grup)
Pertemuan antara Polres Kutim, Pemkab Kutim dan pedagang kayu itu difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kutim.
Prasojo mencontohkan salahsatu anggotanya yang diproses
BACA JUGA: Mengecewakan, Camat Dituntut Mundur
Akan tetapi, kayu itu tidak diketahui asal usulnya dan tidak ada suratnya."Dia mau membangun rumah di Bontang
BACA JUGA: Kubu OSO Dituding Caplok Tanah KONI
Saya proses sekarang," tandas Prasojo.Pemrosesan anggota Polres Kutim itu adalah komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang buluMembawa kayu ilegal untuk kepentingan membangun rumah dilarangTerlebih lagi jika terlibat dalam proses yang lebih dalam, misalnya mengawal kayu illegal"Pasti sanksinya berat jika sudah seperti itu," tandas Prasojo.
Prasojo juga menegaskan bahwa tidak ada pos penjagaan yang dihuni anggota Polres Kutim untuk mengutip uang kayu"Laporkan jika ada yang begitu," katanyaSanksi sudah menanti buat polisi yang nakal.
Penegakan hukum kepada polisi, juga disertai kepada wargaBeberapa bulan ini sudah dilakukan pendataan ke pedagang kayuStok kayu lama yang tidak memiliki surat dipersilakan dihabiskanJika pedagang kayu mendatangkan stok baru tanpa dokumen, dipastikan mereka akan diproses.(dea/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghasilan Pengemis Kalahkan Gaji Wako
Redaktur : Tim Redaksi