Polres Tuba Bongkar Kasus Pelanggaran UU ITE, Belasan Tersangka Ditangkap

Rabu, 16 November 2022 – 17:36 WIB
Polres Tulang Bawang (Tuba) mengungkap kasus pelanggaran UU ITE dengan menangkap belasan tersangka. Dok Humas Polres Tuba.

jpnn.com, TULANG BAWANG - Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) mengungkap kasus pelanggaran UU ITE yang menggunakan link situs BRI mobile palsu.

Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena mengatakan dalam kasus itu ada sebelas tersangka dewasa dan dua pelaku yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Jabar & Istri Jadi Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya

Hujra menyebut para pelaku ditangkap pada Rabu (9/11) Rabu di Jalan Kenanga Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Korban sebanyak 17 orang," ujar Kapolres Tuba dalam siaran persnya, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Dituduh Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dijerat 3 Pasal UU ITE

Adapun modus yang dipakai para pelaku, yakni dengan mengirim link web kepada korban yang berisi tentang perubahan tarif transfer.

Kemudian, apabila korban tidak menyetujui kemudian dikirimkan tautan baru setelah korban menekan link web yang dikirim oleh para tersangka.

BACA JUGA: UU ITE Perlu Segera Direvisi, Jangan Sampai Kasus yang Buat Presiden Turun Tangan Ini Muncul Lagi

“Lalu akan muncul halaman masuk akun BRI mobile yang palsu,”kata kapolres.

Para korban kemudian diminta memasukkan user name dan password. Data itu lantas akan tersimpan di email para tersangka.

Kemudian, pelaku akan menggasak uang yang ada di rekening korban menggunakan data BRI mobile yang didapat dari korban.

"Para tersangka menjalankan aksinya sekitar empat bulan dengan meraup hasil Rp 200 juta. Hasil kejahatan itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli emas," kata Hujra.

Adapun kronologi penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati para pelaku berada di Penawarjo, Kecamatan Penawar Utama, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga didapati 13 tersangka.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 21 telepon seluler, 57 sim card, uang tunai sebesar Rp  60.850.000, dan emas 80 gram.

Kini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1,2,3 juncto Pasal 30 Ayat 1,2,3 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak Rp 294 Triliun Dana Debitur Perbankan Masuk Kategori Hijau


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler