jpnn.com - JAKARTA--Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan pihaknya akan menelusuri penyokong dana tabloid Obor Rakyat yang diduga melakukan kampanye hitam.
Saat ini baru diketahui pemimpin redaksi dari tabloid itu adalah Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah Setyardi Budiyono. Namun penyokong dananya belum diketahui.
BACA JUGA: Jaksa KPK Sebut Bendum PDIP Nikmati Hasil Proyek Hambalang
"Semuanya ditelusuri. Siapa yang terlibat di dalamnya akan kita selidiki. Tapi dasarnya alat bukti dan pemeriksaan saksi. Jadi kita jangan berandai-andai dulu. Kita mulai dari alat bukti tabloid dan keterangan saksi," kata Sutarman, di Jakarta, Selasa, (17/6).
Tabloid itu dianggap bukan produk jurnalistik. Meski demikian, Kapolri menyatakan pengelola tabloid tersebut tetap hanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Pers. Jika pemberitaan itu merugikan pihak tertentu, sambung Kapolri, bisa juga dikategorikan ke pidana umum.
BACA JUGA: Olly Dondokambey Disebut Beli Furniture dari Dana Proyek Hambalang
"Seseorang buat tabloid atau berita, itu tidak punya izin tetap saja akan digunakan UU Pers. Mungkin kalau ada seseorang merasa dirugikan dari pemberitaanya itu akan kita masukkan ke pidana umumnya," tandas Sutarman. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Periksa Staf Istana Pembuat Obor Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Blusukan
Redaktur : Tim Redaksi