Polri Amankan 82,5 Ton Biji Timah

Operasi di Kalbar, Babel, dan Kalteng

Jumat, 21 Agustus 2009 – 19:16 WIB

JAKARTA--Mabes Polri berhasil melakukan operasi kegiatan illegal mining dan illegal logging di tiga propinsi, yakni Kalimantan Barat, Bangka Belitung, dan Kalimantan TengahDari operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 82,5 ton biji timah dan pasir hitam ilegal di Ketapang, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (16/8) malam

BACA JUGA: Lemah, Advokasi RI ke David Widjaya

Barang ilegal yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 10 miliar itu rencananya akan dijual ke Malaysia.

“ “Di Ketapang kami menyita 82,5 ton pasir timah, dan ditindak serta ada dua tersangka yang sudah kita tahan di rutan Bareskrim sejak 15 agustus lalu
Inisialnya HH dan FR

BACA JUGA: Teroris Indonesia Diduga Targetkan Obama

Di Kalimantan Barat dan Bangka Belitung penangkapan ilegal minning dan di Kalimantan Tengah penangkapan illegal logging," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius, di Mabes Polri, (21/8).

Lebih lanjut mantan direktur administrasi mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, selain mengamankan 82 ton bijih timah dan pasir hitam, polisi juga menangkap seorang investor asal Bangka Belitung
Pasalnya pemilik bijih timah dan pasir hitam tersebut yakni CV Ligat Akses dan CV Yosa, yang tidak memikiliki izin eksploitasi pasir zirkon

BACA JUGA: Puskesmas Perlu Terapkan Rekam Medik Elektronik

“Dua perusahaan ini sudah operasi selama 4 bulan, tapi tidak memiliki izin eksploitasi,” katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan illegal minning di Bangka Belitung terjadi di tiga lokasi yakni Bangka Barat, Bangka Selatan dan BelitungDari loksi polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 2 ton timah dari tiap lokasi tersebut.

Untuk di Belitung ada tiga tersangka, yang berperan sebagai kolektor yang menampung timah illegalBangka Barat ada dua tersangka, juga sebagai kolektor“Timah illegal berasal dari wilayah yang bukan izin operasinya dan juga dari tempat seperti hutan lindungYang di belitung mereka menambang di hutan lindung yang dilarang oleh pemerintahDari kasus ini disita dua eskavator, 16 alat TI dan berbagai macam alat penambangan,” beber Suhardi.

Kemudian di Bangka Selatan penampung dari hutan produksi dan tambang-tambang illegal sekitarnyaAda dua tersangka“Dalam kasus ini kita harus membuktikan dari penambang illegal sampai alirannya kepada siapa, dari yang kita tahan ini akan dikembangkan,” katanyaSedangkan dari Kalteng polisi mengamankan sejumlah kayu ilegal yang hendak dibawa ke luar Kalimantan dengan 12 kapalBarang bukti sebanyak 6.600 meter kubik kayu ilegal pun berhasil diselamatkan“Seluruh kayu-kayu ini bodong sedang diselidiki dokumen mengenai asal dan prosesnya, kemungkinan besar masih banyak kayu-kayu yang mereka sembunyikan,” tambah Suhardi(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dideklarasikan, Perhimpunan Informatika Kesehatan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler