Polri Bantah Kesaksian Susno

Kamis, 07 Januari 2010 – 20:14 WIB

JAKARTA -- Mabes Polri membantah kesaksian Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyebutkan tentang tidak sejalannya laporan penyidikan dan sistem pengawasan di internal PolriDalam keterangan persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan pernyataan Susno tersebut tidak benar.

"Tidak benar sistem ini  tidak jalan,  ada dokumen yang menyebutkan proses itu berjalan

BACA JUGA: Ditangkap KPK, Anak Buah Anggoro Protes

Kalau dokumen ini berjalan, seharusnya Susno tahu apa yang terjadi dalam perkembangan kasus Nasrudin," jelasnya.

Aritonang, didampingi Wakil Divisi Humas, Brigjen Sulistyo Ishak, memaparkan Surat Perintah 47A/V/2009/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2009, yang menyebutkan pengawas penyidik dipimpin Kepala Bareskrim, yang saat itu dijabat Susno
"Surat ditandatangani Kabareskrim (Susno) dan tim wasdik (pengawas penyidik) dipimpin Kabareskrim," jelas Edward.

Dalam surat perintah itu,  tiap pukul 16.00 wib, tiga anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar, sesuai ditunjuk dalam surat perintah penugasan sebagai pengawas penyidik, melapor  ke Kabareskrim, yang saat itu dijbat Susno

BACA JUGA: Susno Terancam Dipecat

Pembentukan tim itu sendiri untuk mengawasi kerja penyidik dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Dijelaskan mantan Kapolda NTT itu, penyidik menjunjung tinggi independensi dalam menangani kasus
Namun pengawas penyidik yang dibentuk, juga bertugas untuk melihat apakah penyidikan berjalan sesuai prosedur yang ada

BACA JUGA: Dua Importir Miras Ilegal Ditahan

(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hengky Daud Disebut Pemain Watak


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler