Tipikor Masih Lebih Baik Dibanding Pengadilan Umum

Jumat, 11 November 2011 – 17:49 WIB
JAKARTA - Kejaksaan tak sependapat jika polemik putusan bebas terdakwa korupsi diakhiri dengan dibubarkannya Pengadilan Tipikor di daerahJika dibandingkan pengadilan umum, kinerja Tipikor masih lebih baik sehingga hanya perlu mendapat evaluasi.

"Tipikor daerah masih sangat diperlukan

BACA JUGA: Senin, Audit Angpao Freeport Rampung

Kalau dibubarkan mau disidangkan dimana," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan soal wacana pembubaran Tipikor daerah yang kini makin menguat di Jakarta, Jumat (11/11).

Bagi kejaksaan, lanjut Darmono, banyaknya putusan bebas yang dikeluarkan Tipikor daerah merupakan tantangan yang perlu dibenahi, sebab pengadilan khusus korupsi tergolong masih baru.
Kalaupun kembali dipusatkan di Jakarta, Darmono yakin takkan bisa menjangkau seluruh perkara yang ada di Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kajati DKI ini mengaku lebih setuju jika penguatan penanganan perkara korupsi, salah satunya  dengan mengembalikan penuntutan pada kejaksaan, bukan KPK.

Alaannya, sesuai undang-undang lembaga penuntut cuma ada di kejaksaan

BACA JUGA: Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM

"Jadi perlu evaluasi secara utuh, untuk mengetahui dimana letak kelemahan Pengadilan Tipikor derah itu," tegasnya.

Seperti diketahui, sejak dua tahun dibentuk pegnadilan Tipikor sudah membabaskan 40 perkara korupsi dengan puluhan terdakwa
Terakhir, Tipikor Samarinda membebaskan 14 mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang didakwa telah terlibat korupsi dalam kasus penyelewengan dana operasional DPRD.

Dari 40 perkara yang dibebaskan, hanya satu terdakwa KPK yang dibebaskan. (pra/jpnn)

BACA JUGA: Rieke: Tidak Masuk Akal Pemerintah tak Punya Dana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuti Diperkosa 9 Pria Arab, Pemerkosanya Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler