Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK

Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:46 WIB

JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, MNazarudin

BACA JUGA: Diplomat Jangan Seperti Penjaga Toko

Sebab, pada hasil pemeriksaannya Komite Etik KPK telah mengakui ada pelanggaran.

"Para Pimpinan KPK sudah melanggar Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-undang KPK," tegas Deklarator Pengawas KPK, Neta S
Pane, Kamis (6/10), di Jakarta.

Dijelaskan Neta, Pasal 36 UU KPK  menegaskan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sedangkan Pasal 65 menegaskan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun

BACA JUGA: Skenario Besar Lemahkan KPK

"Polri harus konsisten melakukan penegakan hukum dan memeriksa para Pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut," kata Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch, itu.

Dikatakan Neta, jika putusan Komite Etik dibiarkan dan ditolerir akan berbahaya bagi pewujudan tujuan konstitusional Indonesia sebagai negara hukum
"Kita justru bukan melembagakan etika ,tapi membangun berhala-berhala politik yang pantang disentuh kritik dan senantiasa harus disakralkan," sesal Neta.

Menurut Neta, keputusan Komite Etik akan jadi preseden yang akan membuat elit-elit negeri ini tidak akan pernah patuh hukum atau menaati UU

BACA JUGA: Aceh Paling Rawan Gerakan Radikal

"Tapi cendrung memperkosa hukum, termasuk apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang dinilai Komite Etik sudah melakukan pelanggaran ringan," tuntasnya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK akhirnya mengumukan hasil kerja selama dua bulan iniDari 27 saksi dari internal KPK maupun pihak luar, empat pimpinan KPK yang diseret-seret oleh M Nazaruddin dinyatakan bersihMeski demikian, khusus Chandra Hamzah dan Haryono Umar dianggap kurang berhati-hati.

Komite Etik KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK  Bambang Sapto Pratomo Sunu telah melanggar kode etik pegawai KPKSedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Lulusan SMA Ditawari Pensiun Dini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler