Polri Disarankan Tarik Anggota yang Tugas di KPK

Minggu, 15 Oktober 2017 – 05:45 WIB
Penyidik KPK dalam penggeledahan di Malang, Kamis (10/8). Foto: Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polri disarankan menarik penyidiknya yang kini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang sudah pengalaman di KPK itu bisa dilibatkan dalam tugas Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bentukan Polri.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor

Dengan demikian, densus itu bisa berkonsentrasi secara maksimal memperbaiki kinerja unit pemberantasan korupsi Polri yang disebut-sebut bakal menyedot anggaran Rp 2,6 triliun tersebut.

”Penyidik dan anggota Polri yang di KPK bisa diberdayakan maksimal untuk memperkuat direktorat tipikor,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, kemarin (14/10).

BACA JUGA: Usul agar Densus Tipikor Diberi Kewenangan Menyadap

Untuk diketahui, ada 96 penyidik KPK saat ini. Separonya merupakan anggota kepolisian aktif yang dipinjam dari Polri.

Selain penyidik, ada pula anggota polisi yang menjabat posisi strategis. Yakni Irjen Heru Winarko sebagai Deputi Penindakan, Brigjen Aris Budiman yang menjabat Direktur Penyidikan serta Kombes Setiadi selaku Kepala Biro Hukum.

BACA JUGA: Densus Tipikor Polri Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Dahnil menyatakan kinerja polisi dalam pemberantasan korupsi selama ini memang kurang memuaskan.

Bahkan, berdasar survei Polling Centre dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kepolisian masuk dalam kategori institusi paling korup selain rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). ”Polisi punya PR (pekerjaan rumah) yakni melahirkan kepercayaan publil,” tuturnya.

Penarikan penyidik dan anggota Polri dari KPK juga dapat jadi solusi kekhawatiran adanya inefesiensi anggaran Densus Tipikor.

Kekhawatiran itu muncul seiring besarnya anggaran Densus Tipikor dibanding KPK. Tahun ini, KPK hanya mengelola anggaran Rp 734,2 miliar.

”Densus yang dibentuk saya kira akan menyebabkan inefisiensi yang tinggi,” paparnya.

Dahnil menambahkan, Polri bisa menarik Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman untuk mengawali langkah penarikan itu.

Sebab, Aris diduga melakukan pelanggaran etik dengan mengabaikan perintah pimpinan terkait kedatangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK akhir Agustus lalu.

”Belum lagi isu yang menghampiri dirinya (Aris Budiman, Red) agaknya perlu diusut lebih dalam agar tidak menjadi fitnah,” imbuh pria berkacamata ini.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku belum mengetahui terkait adanya isu dikembalikannya Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman ke institusi Polri. ”Saya belum mendapat informasi soal itu,” ujarnya.

Namun, perlu dilihat kembali soal kemungkinan tersebut. Yang pasti, hubungan antara Polri dan KPK solid.

Apalagi, ada rencana untuk membentuk Densus tipikor, Polri bisa menangani kasus-kasus yang skalanya lebih kecil dan KPK fokus pada kasus yang besar.

”Kita kaji dulu soal pengembalian, tapi kinerja Densus Tipikor ini juga bisa saling berbagi dengan KPK,” terang mantan Kapolda Papua tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, selama ini Aris bekerja secara profesional sebagai direktur penyidikan.

Sebagai polisi yang ditugaskan di KPK, dia sangat cinta dengan Korps Bhayangkara. "Kerjanya bagus, profesional," terang dia.

Politikus Partai Nasdem itu menerangkan bahwa ada kelompok di tubuh KPK yang tidak senang dengan Aris dan selalu mencari-cari kesalahan jenderal bintang satu itu.

Mereka memilih keluar dari kepolisian dan tetap menjadi pengawai komisi antirasuah. "Kelompok itu dipimpin Novel Baswedan," ungkapnya.

Sebelumnya, Aris blak-blakan di rapat Pansus Angket KPK. Ada friksi di tubuh komisi yang berdiri sejak 15 tahun lalu itu. Friksi yang diketuai Novel selalu berusaha menyingkirkan Aris dari KPK.

Taufiq mengatakan, dia tidak sepakat jika Aris dicopot dari dirdik KPK dan dikembalikan ke polisi. Tidak ada alasan untuk memecat polisi yang berasal dari Tana Toraja itu.

Menurut dia, pimpinan KPK tidak boleh lupa bahwa polisi dan kejaksaan ikut membesarkan lembaga yang diketuai Agus Rahardjo.

Tanpa polisi KPK tidak bisa seperti sekarang ini. Kalau Aris dipecat, maka polisi harus bersikap. "Saya tidak bisa menjelaskan seperti apa polisi harus bersikap," terang pria asal Aceh itu.

Sekarang yang lebih penting adalah menyelesaikan persoalan yang terjadi di tubuh KPK. Lembaga itu butuh pembenahan, karena diduga banyak penyimpangan yang dilakukan.

Pansus angket masih mendalami berbagai temuan. "Kami masih menunggu kehadiran KPK," Wakil Ketua Pansus Angket KPK itu. (tyo/idr/lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Butuh Rp 2,6 Triliun Bentuk Densus Tipikor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler