jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan menindak tegas anggota Brimob Polda Kepulauan Riau, yang terlibat bentrok dengan TNI di Batam, Kepri, Rabu (19/11).
"Jelas ada tindakan tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Kamis (20/11), di Mabes Polri. Dia menegaskan, di internal Polri diterapkan tiga kategori pelanggaran. Yaitu pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana. Penanganannya berbeda-beda.
BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Direktur Pelayanaan Haji Luar Negeri Kemenag
"Kalau pidana ditangani reserse, kalau diiplin dan kode etik oleh Propam," kata Ronny.
Dia mengatakan, penanganan tentu diserahkan sepenuhnya kepada kepala satuan wilayah dalam hal ini Kapolda dan Kapolres terhadap anggota mereka yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Bidan PTT Tuntut Tidak Masuk Moratorium CPNS
"Karena anggota mereka memang ada di sana. Mabes polri memberikan back up dan pengawasan. Kalau tidak dilaksanakan, maka pengawasan ini dilakukan secara berjenjang ke bawah," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menkopolhukam Belum Dilapori Ada Korban Tewas Akibat Bentrok Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN: Jangan Apatis dengan Moratorium CPNS
Redaktur : Tim Redaksi