Polri Pecat Perwira Pembunuh Istri

Jumat, 21 November 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi terpidana pembunuhan atas istrinya sendiri, Putri Mega Umboh tak lagi berstatus anggota Polri. Mantan polisi yang pernah dipercaya menjadi Wadireskrimsus Polda Kepri itu telah dipecat usai sidang kode etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

”Dia sudah dipecat usai sidang kode etik,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman seperti dikutip Batam Pos.

BACA JUGA: Mabes Polri: Tidak Ada Polwan yang tak Lulus karena tak Perawan

Sutarman menjelaskan, saat ini Mindo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karenanya, mantan Kapolda Kepri itu berjanji akan membantu pihak terkait untuk menangkap Mindo yang telah menjadi buron Kejaksaan Negeri Batam sejak satu tahun lalu.

”Kita akan bantu pencariannya. Yang pasti, dia (Mindo) sudah berstatus DPO,” tegas Sutarman.

BACA JUGA: LPSK Harapkan Jaksa Agung Baru Proaktif Lindungi Saksi

Beberapa waktu lalu, Kajari Batam mengaku sudah berupaya mencari keberadaan Mindo di beberapa daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum berhasil mengesekusi Mindo yang terbukti sebagai otak pembunuhan. Alasanya, pencarian kejaksaan selalu tercium oleh Mindo sehingga terpidana seumur hidup itu selalu berhasil kabur.

Seperti diketahui, Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

BACA JUGA: Polemik Bos Pertamina, Jokowi Disarankan Gunakan Metode SBY

Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September 2013 lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.

Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pemilihan Prasetyo, JK: Kan Saya Ikut Presiden Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler