Polri Persilahkan Abu Tholut Ganti Pengacara

Senin, 20 Desember 2010 – 22:44 WIB

JAKARTA - Mabes Polri mempersilahkan Abu Tholut, tersangka tindak pidana terorisme yang baru-baru ini ditangkap di Kudus, Jawa Tengah beberapa waktu lalu untuk mengganti penasehat hukum yang sebelumnya disediakan polisiPasalnya, keluarga Abu Tholut merasa tidak diajak bekerjasama dalam penentuan pengacara bagi pria yang disebut pernah melakukan latihan militer di Mindanao, Philipina itu.

"Kalau sekarang sudah diperbolehkan untuk dikordinasiakan, dipersilakan untuk mendapatkan penasehat hukum yang lebih cocok," ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (20/12) siang.

Sebelumnya, tambah Boy, polisi telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Abu Tholut

BACA JUGA: Belanja Pegawai Tak Lagi Diurus Daerah

Alasannya setelah ditangkap Jumat (10/12) lalu, Abu Tholut tak memiliki penasehat hukum
Sementara dalam aturan undang-undag seorang tersangka terorisme harus didampingi pengacara  saat  diperiksa

BACA JUGA: DPR Anggap Naik, Kejaksaan Akui Ada Penurunan



Polisi pun merasa wajib menyediakan pendamping karena keluarga tersangka belum bisa menunjuk pengacara
Karena itulah polisi menunjuk Asludin, pengacara yang kerap mendampingi tersangka terorisme setelah mendapatkan persetujuan Abu Tholut sendiri

BACA JUGA: Polri Keluhkan Imunitas Pegawai Pajak

"Tentu yang dibutuhkan adalah kecepatan ketika penasihat hukum dari keluarga tidak bisa hadir untuk menunjuk seorang penasihat hukum dari keluarga," paparnya

Terkait rencana pergantian pengacara, Asludin menganggapnya sebagai hal wajarYang jelas, tambahnya, Abu Tholut telah memberikan kuasa kepada dirinya sebagai pendamping.

"Saya dan Ustadz Abu Tholut sudah kenal lamaBeliau memberikan kuasa kepada sayaMengenai pergantian itu terserah Ustadz Abu Tholut sendiri," ujar Asludin saat dihubungi JPNN via telpon, Senin malam.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mata Dioperasi, Baasyir Bisa Menginap di Luar Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler