Polri Rekonstruksi Transaksi Gayus

Kamis, 02 Desember 2010 – 07:16 WIB
MEREM AH - Terdakwa mafia kasus, Gayus HP Tambunan didampingi Penasehat Hukum saat mengikuti sidang lanjutan keterangan saksi mantan Kabareskrim Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/12). Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum dari Gayus HP Tambunan batal menghadirkan saksi mantan Kabareskrim Susno Duadji. Sidang ditunda hingga Senin (6/12) pekan depan. FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM

JAKARTA---Mabes Polri rupanya mendengar kritik publik untuk mengusut tuntas asal muasal dana suap Gayus TambunanPenyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi proses penerimaan uang untuk Gayus yang diduga berupa suap di tiga tempat

BACA JUGA: Sel Pengap, Kesehatan Baasyir Terganggu

Yakni, tempat parkir Hotel Menara Peninsula, Apartemen Cempaka Mas, dan restoran Dapur Sunda


"Rencananya dua hari, Kamis (hari ini) dan Jumat (besok),"  kata seorang penyidik pada Jawa Pos kemarin (01/12)

BACA JUGA: Empat Wartawan Divonis Bersalah

Polisi sudah mengajukan izin pada majelis hakim untuk membawa Gayus keluar tahanan
"Ini tahapnya penyidikan, khusus untuk asal muasal uangnya, apakah suap atau bukan," tambahnya

BACA JUGA: Ada Indikasi SBY Ingin Copot Sultan HB X



Sejumlah aktivis dan praktisi hukum selama ini mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mengusut asal muasal kekayaan pegawai negeri golongan III- A ituIndonesian Corruption Watch misalnya, menyebut sumber dana Rp 28 Miliar yang dimiliki Gayus berasal dari perusahaan besarHal itu sebenarnya juga pernah diakui Gayus dalam beberapa kali persidangan

Namun, selama ini korps Bhayangkara kesulitan mencari delik perkara untuk menjerat pemberi dana"Ini rumit, karena Gayus bisa beralasan itu upah kerjanya sebagai konsultan pajakJadi, agar jelas, akan direkonstruksi dulu," kata sumber Jawa Pos

Rekonstruksi itu akan menghadirkan aktor utama Gayus Tambunan dan Alif Kuncoro yang sudah divonis 1,5 tahun penjara karena memberikan Harley Davidson ke Kompol ArafatMenurut pengakuan Gayus, dia menerima dana dari tiga perusahaan pada 2008Salah satunya perusahaan B pada Februari 2008Uang USD 500 ribu dari perusahaan itu diantar Alif Kuncoro ke apartemen Gayus di Cempaka MasJakarta Pusat.

Gayus juga mengaku menerima uang dari PT K, yang surat pajaknya tertahan di kantor pelayanan GambirUang USD 500 ribu juga diantar AlifKali ini, ke tempat parker hotel menara Peninsula, Jakarta BaratAlif juga mengantarkan 'honor' untuk Gayus dari PT A ke apartemen Cempaka Mas milik GayusUang itu diberikan atas jasa Gayus membantu proses revisi kebijakan pajak sunset policy 208

Gayus pernah membuka pengakuannya itu dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan 4 Agustus 2010 laluSaat ditanya asal muasal dananya oleh jaksa penuntut umum, Gayus menyebut tiga perusahaanGayus juga mengaku mendapatkan dana dari konsultan pajak Roberto Santonius yang diberikan di restoran Dapur Sunda

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ike Edwin enggan membeber langkah penyidikan yang sedang dilakukan anggotanya di lapangan"Tunggu saja sampai prosesnya selesai semua," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.Di Mabes Polri, Kadivhumas Irjen Iskandar Hasan mengakui polisi sedang berusaha untuk menemukan asal usul uang Gayus"Terus terang kita agak kesulitan," kata mantan Kapolda Bangka Belitung itu. 

Awalnya harta Gayus diketahui Rp 28 milyarItupun asal usulnya belum klirLalu, penyidik kembali menemukan dana Rp 35 milyarDari Rp 35 milyar itu ternyata hanya tersisa Rp 10 milyarPihak Bank menjelaskan Gayus masih mempunyai simpanan di kotak depositSetelah dicek, dalam kotak deposit terdapat sejumlah uang dolar Amerika Serikat, sejumlah uang dolar Singapura dan emas batanganTotal isi kotak deposit senilai Rp 74 miliar"Ini sudah dipertanyakan penyidik kepada Gayus, tapi dia lupa uang itu dari mana," kata IskandarAkibat tak jelas asal-usulnya, sangkaan bagi Gayus hanya petugas pajak yang menerima gratifikasi

Gayus memang mengaku dalam persidangan ada sejumlah perusahaan yang memanfaatkan jasanyaTapi secara yuridis formal kepolisian tak menemukan fakta terkait pengakuan itu"Jadi tidak bisa dari omongan Gayus menjadikan seseorang tersangka," katanya.

Apakah itu dasar melakukan rekonstruksi ? Iskandar justru mengaku belum menerima info dari Breskrim"Kalau soal rekonstruksi saya belum update infonyaCoba saya cek dulu," katanya sembari menulis pesan singkat (sms) di ponselnya. 

Rencana Bareskrim untuk menggelar rekonstruksi kasus Gayus itu sudah mendapat izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMajelis hakim yang diketuai Albertina Ho mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada Bareskrim, khususnya direktorat tipikor, untuk mengeluarkan sementara Gayus dari Rutan Cipinang.

"Memberikan izin kepada bareskrim untuk meminjam tahanan (terdakwa Gayus Tambunan) untuk melakukan rekonstruksi," kata Albertina dalam pembacaan penetapan sebelum menutup sidang Gayus di PN Jaksel, kemarin (1/12)Dia menyebutkan tiga lokasi rekonstruksi yang akan dijalani Gayus, yakni di Hotel Peninsula, Rumah Makan Dapur Sunda, dan Apartemen Pacific Place.

Namun hakim tidak merinci rekonstruksi tersebut berkaitan dengan kasus Gayus yang manaHakim hanya membacakan inti penetapan yang memberikan izin kepada BareskrimIni berbeda saat hakim membacakan penetapan yang memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Rutan CipinangKetika itu (22/11), hakim juga menyebutkan alasan yang menjadi pertimbangan pemindahan lokasi tahanan Gayus.

Ditanya usai sidang, hakim Albertina Ho juga enggan memberikan penjelasan lebih rinci tentang kasus yang akan direkonstruksi ituDia tampak hati-hati memberikan keterangan"Saya tidak berani menyebutkan perkaranyaItu ada kasus yang sedang disidik Bareskrim Polri," katanya.

Albertina hanya mengatakan, perkara tersebut masih berkaitan dengan uang-uang milik Gayus yang masih dalam proses penyidikan"Berdasarkan surat resmi dari sana (Bareskrim, Red), jadi kami tidak bisa menghambat proses penyidikan perkara yang lainMaka kami beri penetapan," katanya.Apakah penyidikan berkaitan dengan asal uang Rp 28 miliar? "Saya tidak berani memberi tahu karena saya tidak tahu yang pastiKeliru kalau nanti saya sampaikan,"  elak Albertina lantas menuju ke ruang hakim.

Gayus Tambunan yang bakal menjalani rekonstruksi juga mengaku belum tahu kasus yang sedang disidik Bareskrim saat iniDia bahkan mengaku baru tahu setelah mendengar penetapan majelis hakim"Nggak tahu sayaBelum tahu," jawab Gayus singkat sembari meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum Gayus, Sadly Hasibuan mengaku memang masih ada perkara Gayus yang disidik Bareskrim Polri"Kan masih ada perkara Gayus yang disidik di Bareskrim, mungkin yang Rp 25 miliar," kata Sadly.

Sementara itu, persidangan Gayus kemarin yang mengagendakan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) bagi Gayus hanya berlangsung singkatPasalnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang akan menjadi saksi a de charge belum bisa dihadirkan tim kuasa hukum SusnoSidang yang sempat dibuka lantas ditutup setelah hakim membacakan penetapan izin untuk Bareskrim.

"Kami akan menghadirkan Pak Susno dalam sidang berikutnya (Senin (6/12), bersama dengan ahli yang kami ajukan," kata SadlyAhli yang dimaksudnya adalah mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum administrasi negaraSadly mengaku sudah berkoordinasi dengan Bagir untuk menjadi ahli"Sampai saat ini masih koordinasi soal materi yang akan dimintakan keterangannya," terang Sadly.

Terkait dengan Susno, Sadly menjelaskan, pihaknya ingin meminta keterangan tentang kasus Gayus yang sebenarnyaSebab, Susno adalah yang kali pertama menggulirkan kasus itu sebagai whistle blower"Pak Susno kan yang menjabat sebagai Kabareskrim saat itu, kami mau memperjelas seluruhnya," urainya.

Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum Gayus juga meminta soft copy pembicaraan Gayus dengan Satgas Pemberantasan Mafia HukumAlasannya, dalam persidangan sebelumnya, rekaman tersebut tidak jelas suaranya saat diperdengarkan di sidang"Kami minta bisa mendapatkan soft copy- nya untuk dapat diperdengarkan sendiri," katanya.

Majelis hakim lantas menanyakan kepada jaksa penuntut umum tentang permintaan tersebut"Kami sudah melakukan koordinasiNanti kami berikan," kata jaksa Kuntadi(rdl/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jogja Galang Kekuatan Lawan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler