Polri Tangani Tiga Kasus Pidana Pemilu

Selasa, 25 Maret 2014 – 16:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri hingga kini sudah menerima tiga terusan laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak kampanye digelar 16 Maret 2014.

"Satu kasus di Jateng, satu di Bali, dan satu Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (25/3).

BACA JUGA: Pemerintah Kembali Bantah MH370 Lintasi Indonesia

Dijelaskan Agus, dugaan tindak pidana pemilu di Bali yang diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri adalah pencabutan alat peraga kampanye.

Sedangkan di Jawa Tengah, kata Agus, adanya oknum Pegawai Negeri Sipil dan kendaraan dinas yang ikut kampanye. Kemudian di Papua, terdapat dugaan tindak pidana kampanye di luar jadwal.

BACA JUGA: DPR Siap Inisiasi Koin Untuk Satinah

Saat ini, lanjut Agus, laporan yang diteruskan Bawaslu tengah disidik. Menurutnya, penyidik mempunyai waktu 14 hari penyidikan harus tuntas. "Penyidik terus bekerja untuk tuntaskan laporan yang kita terima," bebernya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Syarat Absensi untuk Pemberkasan Honorer K2, Rumit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan: Bagaimana Mungkin Anas Dikasih Tugas Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler