Syarat Absensi untuk Pemberkasan Honorer K2, Rumit

Selasa, 25 Maret 2014 – 15:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto menjelaskan, syarat pemberkasan honorer kategori dua (K2) di masing-masing daerah tidak seragam.

Tapi secara garis besar ada 12 item berkas yang harus disiapkan bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus.

BACA JUGA: Sutan: Bagaimana Mungkin Anas Dikasih Tugas Khusus

Dari  12 item itu, menurut Eko berdasar laporan anggota FHI di sejumlah daerah, adalah soal  daftar hadir dan daftar gaji sejak diangkat pertama kali sampai dengan saat ini. Ini bisa menjadi penyebab masa kerja honorer dimaksud terputus, padahal sebenarnya tidak.

Untuk urusan absensi kata Eko, banyak sekolah yang kurang tertib administrasinya sehingga  berkas daftar hadir sudah tidak ada.

BACA JUGA: Masa Kerja Putus, Banyak Honorer K2 Batal jadi CPNS

"Bisa dibayangkan daftar hadir harian yang 15 tahun lalu, apa iya masih disimpan.Apalagi ada beberapa sekolah yang mungkin terkena bencana alam, terjadi kebakaran ,pindah lokasi dan lain sebagainya pasti daftar hadir para guru sudah musnah," ujar Eko kepada JPNN, Selasa (25/3).

Untuk urusan absensi ini, dianggap rumit. Ambil contoh daftar hadir seorang guru yang mulai mengajar 20 tahun lalu. Satu tahun dirata-rata 360 hari kali 20 tahun.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Siapkan Mental Jika Tak Terpilih Jadi Capres Demokrat

"Sebegitulah nanti berkas yang harus disusun. Misalnya satu hari satu lembar daftar absensi. Betapa tebal dan tingginya berkas satu orang. Belum lagi sanggupkah para kepala sekolah/kadis memparaf kebenarannya?" ujarnya.

Dia berharap pemerintah, dalam hal ini BKN, bisa bijak menyikapi persoalan ini. Pasalnya, masalah absensi ini bisa memunculkan persoalan baru, yakni mendorong honorer K2 yang asli, terpaksa bertindak nakal dengan memalsukan daftar absensi. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Amankan SBY, Anas Dapat Kode Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler